27.1 C
Jakarta
22 November 2024, 2:33 AM WIB

Lalai, Kapolresta Denpasar Siapkan Sanksi Kepada Tiga Petugas Jaga

DENPASAR-Kaburnya dua tahanan dari sel tahanan Reserse Kriminal Polresta Denpasar, Minggu (7/4) membuat pucuk pimpinan di Mapolresta Denpasar marah.

 

Bahkan, selaku pimpinan tertinggi di Polresta Denpasar, pihaknya akan segera menyiapkan sanksi bagi tiga petugas jaga yang dinilai lalai itu.

 

Seperti disampaikan Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Ruddi Setiawan.

 

Ditemui di Mapolda Bali, Seni  (8/3) sore, pihaknya akan segera menjatuhkan sanksi bagi ketiga petugas jaga.

 

“Terkait sanksi, nanti kan akan diperiksa oleh Kasi Propam Polresta Denpasar,” kata Kombes Pol Ruddi Setiawan ditemui di Polda Bali, Senin (8/4) sore.

 

Setelah diperiksa dan ditemukan bukti kelalaian, maka para petugas akan diberikan sanksi.

 

Sayangnya terkait bentuk sanksi, Ruddi enggan berspekukasi lebih jauh terkait jenis sanksi yang akan diberikan. 

 

Seperti diketahui, dua tahanan Polresta Denpasar, Minggu (7/4) sekitar pukul 03.30 lalu kabur.

 

Dua tersangka yang kabur ini masing-masing bernama Jemmy Sinaga, 38, asal Bondowoso, Jawa Timur, dan Chistoni Kaledi Bonung alias Ukhal, 22, asal Sumba, NTT.

 

Kedua tahanan tersebut kabur saat ketiga petugas jaga keluar meninggalkan sel yang

harusnya mereka jaga. Setelah balik ke tempat jaga, kedua pelaku telah hilang dari dalam sel dan melarikan diri.

 

Kata Kombes Ruddi, kedua pelaku kabur dengan cara merusak gembok sel dengan menggunakan tangan kosong. Bahkan dalam aksi kaburnya, kedua pelaku juga mencuri HP salah satu petugas jaga.

 

“Ya, HP milik salah satu petugas jaga saat iti sedang di-charger  juga dibawa kabur. Merek HP itu OPPO,” ujarnya.

 

 

DENPASAR-Kaburnya dua tahanan dari sel tahanan Reserse Kriminal Polresta Denpasar, Minggu (7/4) membuat pucuk pimpinan di Mapolresta Denpasar marah.

 

Bahkan, selaku pimpinan tertinggi di Polresta Denpasar, pihaknya akan segera menyiapkan sanksi bagi tiga petugas jaga yang dinilai lalai itu.

 

Seperti disampaikan Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Ruddi Setiawan.

 

Ditemui di Mapolda Bali, Seni  (8/3) sore, pihaknya akan segera menjatuhkan sanksi bagi ketiga petugas jaga.

 

“Terkait sanksi, nanti kan akan diperiksa oleh Kasi Propam Polresta Denpasar,” kata Kombes Pol Ruddi Setiawan ditemui di Polda Bali, Senin (8/4) sore.

 

Setelah diperiksa dan ditemukan bukti kelalaian, maka para petugas akan diberikan sanksi.

 

Sayangnya terkait bentuk sanksi, Ruddi enggan berspekukasi lebih jauh terkait jenis sanksi yang akan diberikan. 

 

Seperti diketahui, dua tahanan Polresta Denpasar, Minggu (7/4) sekitar pukul 03.30 lalu kabur.

 

Dua tersangka yang kabur ini masing-masing bernama Jemmy Sinaga, 38, asal Bondowoso, Jawa Timur, dan Chistoni Kaledi Bonung alias Ukhal, 22, asal Sumba, NTT.

 

Kedua tahanan tersebut kabur saat ketiga petugas jaga keluar meninggalkan sel yang

harusnya mereka jaga. Setelah balik ke tempat jaga, kedua pelaku telah hilang dari dalam sel dan melarikan diri.

 

Kata Kombes Ruddi, kedua pelaku kabur dengan cara merusak gembok sel dengan menggunakan tangan kosong. Bahkan dalam aksi kaburnya, kedua pelaku juga mencuri HP salah satu petugas jaga.

 

“Ya, HP milik salah satu petugas jaga saat iti sedang di-charger  juga dibawa kabur. Merek HP itu OPPO,” ujarnya.

 

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/