DENPASAR – Dua orang residivis kembali ditangkap polisi karena terbelit kasus narkoba. Keduanya bernama Bayu Tama Pangestu, asal Cirebon, Jawa Barat, dan Ikhlas alias Iqbal asal Pekanbaru, Riau.
Mirisnya, beberapa hari yang lalu keduanya mendapat jatah asimilasi dan dinyatakan bebas dari Lapas Kerobokan, Badung, guna mencegah penyebaran wabah corona di dalam Lapas Kerobokan.
Kini mereka ditangkap saat mengambil paket ganja seberat 2,13 kg. Mereka ditangkap di Jalan Pura Demak Gang Pura Demak II, Pemecutan Klod, Denpasar Barat.
Tepatnya mereka ditangkap di depan Rumah No 17, pada Selasa (7/4) sekitar pukul 11.00 Wita. Penangkapan keduanya berdasar informasi dari BNNP Riau kepada BPNP Bali bahwa
akan ada kiriman paket diduga berisi narkotika jenis ganja yang dikirim dari Pekanbaru, Riau ke Bali melalui jasa pengiriman ekspedisi.
Berdasar informasi itu, Tim Pemberantasan BNNP Bali melakukan profiling terhadap calon penerima paket tersebut dan berhasil mengidentifikasi alamat penerima sesuai yang tercantum di paket, namun dicurigai alamat tersebut palsu.
Saat petugas expedisi mengirimkan paket sesuai alamat penerima yang tertera di resi, yaitu di Jalan Letda Reta Gg X No 450, petugas BNNP Bali melakukan pemantauan di sekitar alamat tersebut.
Namun setelah beberapa lama, tidak ada respons dari penerima paket meskipun sudah dihubungi via telepon.
Sesuai dengan SOP perusahaan expedisi, petugas pengantar menghubungi nomor telepon yang tertera sebagai pengirim.
“Telepon diangkat oleh pengirim dan diinformasikan bahwa penerima sedang tidak ada ditempat, sehingga paket dibawa kembali ke kantor Expedisi untuk diambil langsung keesokannya oleh penerima di kantor ekspedisi,” terang sumber, Rabu (8/4).
Sejak pukul 08.00 petugas BNNP Bali telah berada disekitar perusahaan expedisi untuk melakukan penyanggongan.
Sekitar Pukul 11.00, dua pelaku mendatangi ekpedisi tersebut dan menanyakan paket sesuai nomor resi yang sudah dipantau oleh tim BNNP Bali.
“Paket diserahkan oleh petugas expedisi, namun entah kenapa si penerima enggan mengambil lalu keluar dari kantor Expedisi.
Saat keluar itulah kedua orang tersebut diamankan oleh tim BNNP Bali. Saat itu pula diserahkan paket yang dicurigai dari petugas expedisi kepada kedua orang tersebut.
Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh aparat desa dan warga setempat,” terang sumber.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Kantor BNNP Bali untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.