27.1 C
Jakarta
22 November 2024, 2:04 AM WIB

Warga India yang Memalak di Denpasar Dijebloskan ke Rudenim

DENPASAR – Kamis (8/4), WNA India, Pradeep Kumar yang ditangkap Pol PP Denpasar kerena melakukan pemalakan akhirnya diserah ke pihak Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar. Pria kelahiran India 21 Juni 1970 yang pernah dideportasi dari Amerika pada 2011 lalu itu diserahkan ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar.

 

 

Pradeep kini dia dibawa ke Ruang Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar yang beralamat di Jalan Raya Uluwatu Nomor 108, Jimbaran, Kuta Selatan, Badung. 

 

 

“Berdasarkan data dari Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian dan Surat Serah Terima dari Satpol PP Denpasar, yang bersangkutan masuk wilayah Indonesia melalui tempat pemeriksaan Imigrasi di Bandar Udara Internasional Ngurah Rai pada tanggal 18 Februari 2020 lalu. Dia masuk dengan menggunakan Bebas Visa Kunjungan,” kata Jamaruli Manihuruk, Kepala Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM RI, Bali, Kamis (8/4).

 

Di Kantor Imigrasi, Pradeep langsung dimasukkan ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Jalan D.I Pandjaitan Nomor 3, Renon, Kota Denpasar. Ia telah Over stay selama 183 hari. 

 

Sebelumnya Pradeep ditemukan dan diamankan oleh Satpol PP Kota Denpasar di seputaran Jalan Jendral Sudirman, Denpasar. Dia melanggar Perda Nomor 7 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat sebagaimana disebutkan pada Surat Pengantar dari Satpol PP Kota Denpasar Nomor 462.1/473/Sat Pol PP tanggal 06 April 2021.

 

Mengingat butir-butir pendapat tersebut di atas maka Pradeep Kumar terbukti secara sah dan meyakinkan telah melewati masa izin tinggal yang diberikan lebih dari 60 hari.

 

“Dan terhadap yang bersangkutan untuk dikenai tindakan administratif Keimigrasian berupa keharusan untuk bertempat tinggal di suatu tempat tertentu di Wilayah Indonesia (Rumah Detensi Imigrasi) dikarenakan yang bersangkutan belum memiliki cukup biaya untuk membeli tiket kembali ke negara asal dan belum tersedianya alat angkut menuju asalnya,” imbuh Jamaruli.

DENPASAR – Kamis (8/4), WNA India, Pradeep Kumar yang ditangkap Pol PP Denpasar kerena melakukan pemalakan akhirnya diserah ke pihak Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar. Pria kelahiran India 21 Juni 1970 yang pernah dideportasi dari Amerika pada 2011 lalu itu diserahkan ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar.

 

 

Pradeep kini dia dibawa ke Ruang Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar yang beralamat di Jalan Raya Uluwatu Nomor 108, Jimbaran, Kuta Selatan, Badung. 

 

 

“Berdasarkan data dari Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian dan Surat Serah Terima dari Satpol PP Denpasar, yang bersangkutan masuk wilayah Indonesia melalui tempat pemeriksaan Imigrasi di Bandar Udara Internasional Ngurah Rai pada tanggal 18 Februari 2020 lalu. Dia masuk dengan menggunakan Bebas Visa Kunjungan,” kata Jamaruli Manihuruk, Kepala Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM RI, Bali, Kamis (8/4).

 

Di Kantor Imigrasi, Pradeep langsung dimasukkan ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Jalan D.I Pandjaitan Nomor 3, Renon, Kota Denpasar. Ia telah Over stay selama 183 hari. 

 

Sebelumnya Pradeep ditemukan dan diamankan oleh Satpol PP Kota Denpasar di seputaran Jalan Jendral Sudirman, Denpasar. Dia melanggar Perda Nomor 7 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat sebagaimana disebutkan pada Surat Pengantar dari Satpol PP Kota Denpasar Nomor 462.1/473/Sat Pol PP tanggal 06 April 2021.

 

Mengingat butir-butir pendapat tersebut di atas maka Pradeep Kumar terbukti secara sah dan meyakinkan telah melewati masa izin tinggal yang diberikan lebih dari 60 hari.

 

“Dan terhadap yang bersangkutan untuk dikenai tindakan administratif Keimigrasian berupa keharusan untuk bertempat tinggal di suatu tempat tertentu di Wilayah Indonesia (Rumah Detensi Imigrasi) dikarenakan yang bersangkutan belum memiliki cukup biaya untuk membeli tiket kembali ke negara asal dan belum tersedianya alat angkut menuju asalnya,” imbuh Jamaruli.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/