DENPASAR – Upaya hukum banding yang diajukan terdakwa kasus dugaan permufakatan jahat dan jual beli ekstasi sebanyak 19 ribu butir akhirnya berakhir duka.
Pada sidang pembacaan amar putusan, ajelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar pimpinan Sutoyo,
menolak upaya banding yang sebelumnya dimohonkan oleh Abdurahman Willy alias Willy Bin Ng Leng Kong dan menaikkan hukuman terdakwa dengan hukuman seumur hidup.
Putusan serupa dijatuhkan ke tiga terdakwa lain yakni Budi Liman alias Budi Bin Sujono Liman Santoso, Iskandar Halim alias Ko’i Bin Muslim Halim, dan Dedi Setiawan alias Cipeng Bin Alex.
Jaksa penuntut umum yang sebelumnya mengajukan banding akhirnya diterima PT dan menambah hukuman ketiganya dengan hukuman seumur hidup dari sebelimnya 20 tahun penjara.
Sesuai amar putusan yang terungkap di persidangan, Majelis hakim secara kompak mengganjar keempat terdawa (Willy Cs) dengan pidana seumur hidup.
“Menjatuhkan hukuman kepada Abdurahman Willy alias Willy Bin Ng Leng Kong dengan pidana penjara
selama seumur hidup,” tegas Hakim Sutoyo didampingi Hakim Anggota Nyoman Sumaneja dan Hidayatul Manan.