25.2 C
Jakarta
22 November 2024, 6:42 AM WIB

Pulang ke Rumah Bajang, Bibi Dianiaya Keponakan Hingga Babak Belur

GIANYAR – I Wayan Putra Bastiana alias Begi, 27, tega menganiaya bibinya sendiri, Ni Wayan Tarki, 55. Kasus tersebut berlangsung di kediaman I Nyoman Ater, di Banjar/Desa Sebatu Kecamatan Tegalalang.

Menurut Kapolsek Tegalalang AKP Merta Kariana, kasus penganiayaan itu berawal dari kedatangan Tarki ke rumah bajangnya di kediaman I Nyoman Ater di Sebatu.

“Pelaku (Begi, red) ini cekcok sama kakeknya (Nyoman Ater, red). Kata pelaku bibinya itu provokator. Akhirnya datang bibinya, di sana muncul penganiayaan,” ujar AKP Merta Kariana kemarin (7/5).

Saat Tarki tiba di rumah Ater, cekcok sudah berlangsung. Tarki berniat untuk melerai cekcok mulut itu. Rupanya, Begi tidak terima bibinya mencoba melerai.

 “Pelaku lalu berkata-kata kasar lalu membenturkan tubuh korban (bibinya, red) ke sepeda motor Scoopy,” jelasnya.

Setelah benturan itu, bibinya langsung memberontak untuk menyelamatkan diri. Begi yang merupakan karyawan di salah satu hotel itu justru kembali murka.

Begi yang tidak puas melempar bibinya hingga membentur motor, lalu kembali mendekati bibinya. Begi langsung mengayunkan kepalan tangannya sehingga mengenai mulut korban.

Penganiayaan itu membuat Tarki mengalami sejumlah luka, yakni luka pada bengkak pada bibir dan memar pada tangan kanan dan kiri.

Melihat Begi menganiaya bibinya sendiri, si kakek, I Nyoman Ater mencoba melerai. Ater bahkan sampai memukul bagian pipi kiri Begi hingga terluka.

Tidak mau aksi penganiayaan itu terus merembet, Tarki langsung melaporkan kejadian tersebut ke kantor polisi malam itu juga.

Usai melapor, polisi mengantarkan Tarki berobat ke RS Ari Canti di Desa Mas, Kecamatan Ubud. “Kami langsung mengamankan pelaku dan bawa ke Polsek untuk dimintai keterangannya,” jelasnya.

Setelah ditanyai semalaman, Begi pun telah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi. “Dia sebagai pelaku penganiayaan, melanggar pasar 351 KUHP,” bebernya.

Walaupun kasus ini terjadi antara keluarga, polisi terus mengusut. “Kasus jalan terus. Tidak tahu nanti bagaimana, karena ini masih keluarga bisa saja ada perdamaian,” terangnya.

Selain mengamankan Begi, polisi juga menyita beberapa barang bukti. Di antaranya sepeda motor Honda Scoopy DK 7888 KH. Motor itu disita karena korban sempat dilempar ke motor tersebut. 

GIANYAR – I Wayan Putra Bastiana alias Begi, 27, tega menganiaya bibinya sendiri, Ni Wayan Tarki, 55. Kasus tersebut berlangsung di kediaman I Nyoman Ater, di Banjar/Desa Sebatu Kecamatan Tegalalang.

Menurut Kapolsek Tegalalang AKP Merta Kariana, kasus penganiayaan itu berawal dari kedatangan Tarki ke rumah bajangnya di kediaman I Nyoman Ater di Sebatu.

“Pelaku (Begi, red) ini cekcok sama kakeknya (Nyoman Ater, red). Kata pelaku bibinya itu provokator. Akhirnya datang bibinya, di sana muncul penganiayaan,” ujar AKP Merta Kariana kemarin (7/5).

Saat Tarki tiba di rumah Ater, cekcok sudah berlangsung. Tarki berniat untuk melerai cekcok mulut itu. Rupanya, Begi tidak terima bibinya mencoba melerai.

 “Pelaku lalu berkata-kata kasar lalu membenturkan tubuh korban (bibinya, red) ke sepeda motor Scoopy,” jelasnya.

Setelah benturan itu, bibinya langsung memberontak untuk menyelamatkan diri. Begi yang merupakan karyawan di salah satu hotel itu justru kembali murka.

Begi yang tidak puas melempar bibinya hingga membentur motor, lalu kembali mendekati bibinya. Begi langsung mengayunkan kepalan tangannya sehingga mengenai mulut korban.

Penganiayaan itu membuat Tarki mengalami sejumlah luka, yakni luka pada bengkak pada bibir dan memar pada tangan kanan dan kiri.

Melihat Begi menganiaya bibinya sendiri, si kakek, I Nyoman Ater mencoba melerai. Ater bahkan sampai memukul bagian pipi kiri Begi hingga terluka.

Tidak mau aksi penganiayaan itu terus merembet, Tarki langsung melaporkan kejadian tersebut ke kantor polisi malam itu juga.

Usai melapor, polisi mengantarkan Tarki berobat ke RS Ari Canti di Desa Mas, Kecamatan Ubud. “Kami langsung mengamankan pelaku dan bawa ke Polsek untuk dimintai keterangannya,” jelasnya.

Setelah ditanyai semalaman, Begi pun telah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi. “Dia sebagai pelaku penganiayaan, melanggar pasar 351 KUHP,” bebernya.

Walaupun kasus ini terjadi antara keluarga, polisi terus mengusut. “Kasus jalan terus. Tidak tahu nanti bagaimana, karena ini masih keluarga bisa saja ada perdamaian,” terangnya.

Selain mengamankan Begi, polisi juga menyita beberapa barang bukti. Di antaranya sepeda motor Honda Scoopy DK 7888 KH. Motor itu disita karena korban sempat dilempar ke motor tersebut. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/