27.6 C
Jakarta
10 Desember 2024, 12:49 PM WIB

Gara-Gara Bikin Lukisan Masker di Wajah, Dua WNA Akan Diusir dari Bali

DENPASAR – Pihak imigrasi akan mengusir alias mendeportasi dua warga negara asing (WNA) yang viral akibat video masker lukis wajah di Bali beberapa waktu lalu. Dua WNA itu yakni Leia Se, 25, asal Rusia dan Lin Chu Chen alias Jhosua, 32, asal Taiwan.

Kepala Kanwil Kemenkumham Bali Jamaruli Manihuruk menerangkan, dua WNA itu melanggar Pergub Bali Nomor 10 Tahun 2021 tentang Penerapan Disiplin Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian COVID-19.

Selain itu, mereka juga melanggar Pasal 75 Jo 71 huruf (b) UU Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian. Di mana orang asing yang tidak menghormati Undang-Undang di Indonesia bisa dikenai tindakan deportasi.

Menurut dia, tindakan deportasi ini dilakukan sambil menunggu jadwal penerbangan.

“Masih menunggu jadwal penerbangan. Kita harapkan secepat mungkin,” katanya sebagaimana dalam rekaman video yang diberikan oleh humas Kemenkumham Bali, Jumat (30/4) sore.

Sebelum dideportasi, dua WNA itu terlebih dahulu dilakukan tes Swab PCR.

Pendeportasian ini merupakan buntut dari aksi keduanya yang membuat konten video di media sosial. Keduanya mengelabuhi seorang sekuriti pusat perbelanjaan yang ada di Badung, Bali.

Dalam video itu, WNA wanita masuk ke dalam pusat perbelanjaan tanpa menggunakan masker. Dia akhirnya ditegur dan tidak diizinkan masuk. 

Setelahnya mereka lalu melukis wajah WNA wanita itu seolah-olah menggunakan masker. Dengan cara itu, mereka akhirnya bisa masuk ke dalam pusat perbelanjaan itu.

Video itu menjadi polemik. Banyak netizen yang memprotes aksi keduanya yang dianggap tidak menghormati aturan protokol kesehatan di Indonesia. Akibatnya, keduanya pun berurusan dengan imigrasi.

DENPASAR – Pihak imigrasi akan mengusir alias mendeportasi dua warga negara asing (WNA) yang viral akibat video masker lukis wajah di Bali beberapa waktu lalu. Dua WNA itu yakni Leia Se, 25, asal Rusia dan Lin Chu Chen alias Jhosua, 32, asal Taiwan.

Kepala Kanwil Kemenkumham Bali Jamaruli Manihuruk menerangkan, dua WNA itu melanggar Pergub Bali Nomor 10 Tahun 2021 tentang Penerapan Disiplin Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian COVID-19.

Selain itu, mereka juga melanggar Pasal 75 Jo 71 huruf (b) UU Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian. Di mana orang asing yang tidak menghormati Undang-Undang di Indonesia bisa dikenai tindakan deportasi.

Menurut dia, tindakan deportasi ini dilakukan sambil menunggu jadwal penerbangan.

“Masih menunggu jadwal penerbangan. Kita harapkan secepat mungkin,” katanya sebagaimana dalam rekaman video yang diberikan oleh humas Kemenkumham Bali, Jumat (30/4) sore.

Sebelum dideportasi, dua WNA itu terlebih dahulu dilakukan tes Swab PCR.

Pendeportasian ini merupakan buntut dari aksi keduanya yang membuat konten video di media sosial. Keduanya mengelabuhi seorang sekuriti pusat perbelanjaan yang ada di Badung, Bali.

Dalam video itu, WNA wanita masuk ke dalam pusat perbelanjaan tanpa menggunakan masker. Dia akhirnya ditegur dan tidak diizinkan masuk. 

Setelahnya mereka lalu melukis wajah WNA wanita itu seolah-olah menggunakan masker. Dengan cara itu, mereka akhirnya bisa masuk ke dalam pusat perbelanjaan itu.

Video itu menjadi polemik. Banyak netizen yang memprotes aksi keduanya yang dianggap tidak menghormati aturan protokol kesehatan di Indonesia. Akibatnya, keduanya pun berurusan dengan imigrasi.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/