DENPASAR – Status predikat terbaik dalam pelayanan yang diterima Satuan Lalulintas (Sat Lantas) Polresta Denpasar pada puncak HUT ke 18 Ombudsman Republik Indonesia 12 Maret lalu tercoreng.
Dilaporkan baru saja terjadi Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Biro Paminal Divisi Propam Polri terhadap
seorang anggota Regident Sat Lantas Polresta Denpasar berinisial Aiptu IKAS saat pelayanan SIM di Mapolresta Denpasar
Menurut informasi yang dihimpun Jawa Pos Radar Bali di lingkungan Mapolresta Denpasar kemarin, operasi OTT yang dipimpin Kompol Hendri Noveri itu awalnya mengamankan 4 orang.
Namun setelah menjalani pemeriksaan secara intensif, hanya Aiptu IKAS yang diduga terbukti melakukan pungutan liar (pungli) saat proses pelayanan SIM di Mapolresta Denpasar.
Selain mengamankan Aiptu IKAS, petugas Propam Polri juga mengamankan barang bukti yang diamankan berupa satu buah handphone, satu lembar foto copy KTA dan uang tunai sebesar Rp 700 ribu hasil pengurusan SIM baru.
“Untuk biaya SIM B1 Rp 800, SIM A baru sebesar Rp400 ribu dan biaya SIM C baru sebesar Rp 300 ribu,” kata sumber di Polresta Denpasar.
Kasatlantas Polresta Denpasar Kompol Rahmawaty Ismail saat dikonfirmasi membantah ada OTT Pungli oleh Biro Paminal Divisi Propam. “Nggak ada,” katanya singkat.