31.8 C
Jakarta
19 November 2024, 22:25 PM WIB

Diduga Salah Gunakan Jabatan, Mantan Bendahara Dewan Dipolisikan

NEGARA – I Kade Dwi Antara, oknum apartur sipil negara (ASN) yang sebelumnya menjabat sebagai bendahara DPRD Jembrana, Rabu (8/5) dipolisikan.

Dwi Antara dilaporkan atas dugaan keterlibatan utang piutang yang digunakan untuk kepentingan terkait dengan jabatan.

Pelapornya adalah Ketut Komala Dewi. Komala Dewi diwali kuasa hukumnya I Wayan Sudarsana melaporkan staf DPRD Jembrana itu ke Polres Jembrana.

Selain melaporkan Antara ke ke Polres Jembrana, laporan dalam bentuk surat tertulis itu ga ditembusan ke Kapolda Bali dan Kepala Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Bali. “Laporan dalam bentuk surat, sudah kami sampaikan,” terang Sudarsana.

Sudarsana menjelaskan, permasalahan yang dilaporkan terkait dengan pinjaman uang sebesar RP 400 juta atas nama sekretaris DPRD Jembrana yang dilakukan oleh I Kade Dwi Antara 28 November 2017. Tertuang dalam kwitansi, pinjaman uang diluar untuk perjalanan dinas anggota DPRD Jembrana pada tahun 2017. “Setiap ditagih selalu gagal, pelapor jarang ditemui,” ungkapnya.

Karena tidak ada kejelasan pengembalian, sempat melayangkan somasi dua kali. Pertama 4 Januari 2019, somasi kedua 16 Februari 2019.

Namun tetap saja tidak ditanggapi terlapor. Terakhir, membuat laporan dan pengaduan kepada ketua DPRD Jembrana 5 Maret lalu, tetapi tidak ada tanggapan.

Atas dasar itulah, kata Sudarsana, kliennya kemudian melaporkan Antara ke Polres Jembrana atas dugaan penipuan dengan pasal yang dilanggar 378 KUHP.

“Unsur subjek delik berupa kesengajaan pelaku untuk menipu orang lain dinilai sudah memenuhi untuk menguntungkan diri sendiri dan melawan hukum,”tambahnya.

Selain itu, perbuatan terlapor juga diduga kuat memenuhi unsur adanya tindak pidana korupsi dalam ketentuan UU nomor 31 tahun 1999 yang diubah dengan UU 20 tahun 2001. Karena terlapor merupakan pegawai negeri yang menerima gaji dari keuangan negara dan adanya melawan hukum, memperkaya diri atau orang lain, serta menyalahgunakan wewenang dan jabatan yang dapat merugikan keuangan negara.

Dengan adanya pinjaman diluar tersebut, pihaknya menduga sebelumnya ada uang atau anggaran pemerintah yang semestinya diperuntukkan untuk kegiatan di DPRD Jembrana, telah hilang atau disalahgunakan dengan cara melawan hukum.

“Patut diduga dalam pengelolaan keuangan daerah, di DPRD Jembrana telah memenuhi unsur menyalahgunakan wewenang dan jabatan,” tandasnya.

Sekretaris DPRD Jembrana I Made Sudantra dikonfirmasi terpisah mengatakan, I Kade Dwi Antara yang dilaporkan memang sebelumnya memang sebagai bendahara DPRD Jembrana, tetapi saat in sudah digeser menjadi staf di DPRD Jembrana. “Masih di sini (sekretariat DPRD), sudah bukan bendahara lagi,” ujarnya.

Terkait dengan laporan yang disampaikan ke Polres Jembrana, Sudantra menyebut masalah utang piutang yang dilakukan terlapor merupakan masalah pribadi, tidak ada hubungan dengan sekretariat DPRD Jembrana. “Pribadinya minjam uang, tidak ada hubungan dengan sekretariat dewan,” ungkapnya.

Pihaknya menyerahkan sepenuhnya pada proses hukum. Proses penyelidikan yang dilakukan aparat penegak hukum akan menjelaskan semua masalah yang terjadi. “Nanti biar gamblang, karena dia memakai nama lembaga. Makanya kita pecat dari bendahara,” tandasnya. 

NEGARA – I Kade Dwi Antara, oknum apartur sipil negara (ASN) yang sebelumnya menjabat sebagai bendahara DPRD Jembrana, Rabu (8/5) dipolisikan.

Dwi Antara dilaporkan atas dugaan keterlibatan utang piutang yang digunakan untuk kepentingan terkait dengan jabatan.

Pelapornya adalah Ketut Komala Dewi. Komala Dewi diwali kuasa hukumnya I Wayan Sudarsana melaporkan staf DPRD Jembrana itu ke Polres Jembrana.

Selain melaporkan Antara ke ke Polres Jembrana, laporan dalam bentuk surat tertulis itu ga ditembusan ke Kapolda Bali dan Kepala Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Bali. “Laporan dalam bentuk surat, sudah kami sampaikan,” terang Sudarsana.

Sudarsana menjelaskan, permasalahan yang dilaporkan terkait dengan pinjaman uang sebesar RP 400 juta atas nama sekretaris DPRD Jembrana yang dilakukan oleh I Kade Dwi Antara 28 November 2017. Tertuang dalam kwitansi, pinjaman uang diluar untuk perjalanan dinas anggota DPRD Jembrana pada tahun 2017. “Setiap ditagih selalu gagal, pelapor jarang ditemui,” ungkapnya.

Karena tidak ada kejelasan pengembalian, sempat melayangkan somasi dua kali. Pertama 4 Januari 2019, somasi kedua 16 Februari 2019.

Namun tetap saja tidak ditanggapi terlapor. Terakhir, membuat laporan dan pengaduan kepada ketua DPRD Jembrana 5 Maret lalu, tetapi tidak ada tanggapan.

Atas dasar itulah, kata Sudarsana, kliennya kemudian melaporkan Antara ke Polres Jembrana atas dugaan penipuan dengan pasal yang dilanggar 378 KUHP.

“Unsur subjek delik berupa kesengajaan pelaku untuk menipu orang lain dinilai sudah memenuhi untuk menguntungkan diri sendiri dan melawan hukum,”tambahnya.

Selain itu, perbuatan terlapor juga diduga kuat memenuhi unsur adanya tindak pidana korupsi dalam ketentuan UU nomor 31 tahun 1999 yang diubah dengan UU 20 tahun 2001. Karena terlapor merupakan pegawai negeri yang menerima gaji dari keuangan negara dan adanya melawan hukum, memperkaya diri atau orang lain, serta menyalahgunakan wewenang dan jabatan yang dapat merugikan keuangan negara.

Dengan adanya pinjaman diluar tersebut, pihaknya menduga sebelumnya ada uang atau anggaran pemerintah yang semestinya diperuntukkan untuk kegiatan di DPRD Jembrana, telah hilang atau disalahgunakan dengan cara melawan hukum.

“Patut diduga dalam pengelolaan keuangan daerah, di DPRD Jembrana telah memenuhi unsur menyalahgunakan wewenang dan jabatan,” tandasnya.

Sekretaris DPRD Jembrana I Made Sudantra dikonfirmasi terpisah mengatakan, I Kade Dwi Antara yang dilaporkan memang sebelumnya memang sebagai bendahara DPRD Jembrana, tetapi saat in sudah digeser menjadi staf di DPRD Jembrana. “Masih di sini (sekretariat DPRD), sudah bukan bendahara lagi,” ujarnya.

Terkait dengan laporan yang disampaikan ke Polres Jembrana, Sudantra menyebut masalah utang piutang yang dilakukan terlapor merupakan masalah pribadi, tidak ada hubungan dengan sekretariat DPRD Jembrana. “Pribadinya minjam uang, tidak ada hubungan dengan sekretariat dewan,” ungkapnya.

Pihaknya menyerahkan sepenuhnya pada proses hukum. Proses penyelidikan yang dilakukan aparat penegak hukum akan menjelaskan semua masalah yang terjadi. “Nanti biar gamblang, karena dia memakai nama lembaga. Makanya kita pecat dari bendahara,” tandasnya. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/