31.6 C
Jakarta
20 November 2024, 10:30 AM WIB

Sebutir Dijual Rp 3.500, Emak-emak Penjual Pil Koplo Segera Diadili

DENPASAR – Tak lama lagi status tersangka Umi Novita Dewi, 33, bakal naik menjadi terdakwa.

Novita yang kesehariannya sebagai ibu rumah tangga itu menjalani pelimpahan tahpa dua secara daring dari Polresta Denpasar ke Kejari Denpasar. Umi terjerat peredaran pil koplo. 

Umi tidak sendiri. Dalam menjalankan aksinya dia bersama seorang pemuda 18 tahun bernama Choirul Riski.

Jika Novita berstatus sebagai ibu rumah tangga, maka Choirul bekerja sebagai sopir. Saat ditangkap Umi dan Choirul tengah bertransaksi dengan beberapa konsumen.

Tidak tangung-tanggung, polisi mengamankan 21.040 butir pil koplo. “Para tersangka disangkakan Pasal 197 juncto Pasal 106 ayat (1) UU Nomor 36/2009 tentang

Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” terang Kasi Pidum Kejari Denpasar, Wayan Eka Widanta dikonfirmasi kemarin.

Kedua tersangka terancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar. Tersangka sendiri dilimpahkan pada Rabu (6/5) lalu.

Lebih lanjut dijelaskan, setelah dilakukan pelimpahan, para tersangka akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan.

Untuk saat ini mere kembali dititipkan penahanannya di Polresta Denpasar. “Setelah dakwaan lengkap, segera akan kami lakukan pelimpahan ke pengadilan untuk

selanjutkan dilakukan persidangan,” imbuhnya seraya menyebut jaksa yang menangani perkara ini adalah I Made Santiawan dan Ni Putu Widyaningsih.

Kedua tersangka ditangkap tim Resnarkoba Polresta Denpasar di kamar kos, Jalan Pulau Galang, Pemogan, Denpasar Selatan, pada 5 Maret 2020.

Saat penangkapan keduanya tengah menjual pil koplo. Hasilnya, petugas menemukan beberapa paket plastik klip berisi pil koplo dengan jumlah keseluruhan 21.040 butir.

Saat diinterogasi, para tersangka mengaku menjual ke konsumen dengan harga Rp 35 ribu per plastik klip isi 10 butir.

Pil yang dijual para tersangka itu adalah milik seseorang bernama Purwo. “Kedua tersangka diminta membantu menjual.

Jika habis terjual, Choirul mendapat bagian Rp 800 ribu, sedangkan Umi mendapat komisi Rp 2 juta dari penjualan itu,” beber Eka. 

Saat dicek ternyata tablet yang dimiliki para tersangka tidak memiliki izin edar dari instansi berwenang.

DENPASAR – Tak lama lagi status tersangka Umi Novita Dewi, 33, bakal naik menjadi terdakwa.

Novita yang kesehariannya sebagai ibu rumah tangga itu menjalani pelimpahan tahpa dua secara daring dari Polresta Denpasar ke Kejari Denpasar. Umi terjerat peredaran pil koplo. 

Umi tidak sendiri. Dalam menjalankan aksinya dia bersama seorang pemuda 18 tahun bernama Choirul Riski.

Jika Novita berstatus sebagai ibu rumah tangga, maka Choirul bekerja sebagai sopir. Saat ditangkap Umi dan Choirul tengah bertransaksi dengan beberapa konsumen.

Tidak tangung-tanggung, polisi mengamankan 21.040 butir pil koplo. “Para tersangka disangkakan Pasal 197 juncto Pasal 106 ayat (1) UU Nomor 36/2009 tentang

Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” terang Kasi Pidum Kejari Denpasar, Wayan Eka Widanta dikonfirmasi kemarin.

Kedua tersangka terancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar. Tersangka sendiri dilimpahkan pada Rabu (6/5) lalu.

Lebih lanjut dijelaskan, setelah dilakukan pelimpahan, para tersangka akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan.

Untuk saat ini mere kembali dititipkan penahanannya di Polresta Denpasar. “Setelah dakwaan lengkap, segera akan kami lakukan pelimpahan ke pengadilan untuk

selanjutkan dilakukan persidangan,” imbuhnya seraya menyebut jaksa yang menangani perkara ini adalah I Made Santiawan dan Ni Putu Widyaningsih.

Kedua tersangka ditangkap tim Resnarkoba Polresta Denpasar di kamar kos, Jalan Pulau Galang, Pemogan, Denpasar Selatan, pada 5 Maret 2020.

Saat penangkapan keduanya tengah menjual pil koplo. Hasilnya, petugas menemukan beberapa paket plastik klip berisi pil koplo dengan jumlah keseluruhan 21.040 butir.

Saat diinterogasi, para tersangka mengaku menjual ke konsumen dengan harga Rp 35 ribu per plastik klip isi 10 butir.

Pil yang dijual para tersangka itu adalah milik seseorang bernama Purwo. “Kedua tersangka diminta membantu menjual.

Jika habis terjual, Choirul mendapat bagian Rp 800 ribu, sedangkan Umi mendapat komisi Rp 2 juta dari penjualan itu,” beber Eka. 

Saat dicek ternyata tablet yang dimiliki para tersangka tidak memiliki izin edar dari instansi berwenang.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/