27.1 C
Jakarta
22 November 2024, 2:35 AM WIB

Terbukti Jadi Kurir Sabu, Diganjar 5 Tahun, Istri Susul Suami ke Bui

DENPASAR – Seorang istri bernama Ni Luh Komang Novia Leri, 27, menyusul suaminya Kadek Diari Arsana Eka Putra yang lebih dulu dijebloskan ke dalam penjara.

Perempuan kelahiran Abiansemal, Badung 22 November 1992 itu harus menjalani hidup di dalam bui lantaran menjadi kurir narkoba. Sama persis dengan kisah suaminya.

Menariknya, Novia mendapat narkoba jenis sabu-sabu ketika membesuk suaminya di dalam Lapas Kelas IIA Kerobokan.

Saat ditangkap petugas terdakwa menguasai tujuh paket sabu seberat 1,49 gram netto. Atas kesalahannya tersebut, terdakwa pun diganjar hukuman lima tahun penjara.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama lima tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider tiga bulan penjara,” tandas hakim I Ketut Kimiarsa yang memimpin persidangan virtual Rabu (6/5).

Hakim dalam amar putusannya menyatakan terdakwa telah bersalah melakukan tindak pidana menawarkan untuk dijual,

menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotik golongan I bukan tanaman.

“Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (1) UU Narkotika,” beber hakim Kimiarsa. Putusan hakim ini lebih ringan 1,5 tahun penjara dari tuntutan JPU Kejari Badung.

Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa 6,5 tahun penjara. Menanggapi putusan hakim, Novia yang didampingi penasihat hukumnya langsung menerima.

“Kalau kami pikir-pikir, Yang Mulia,” kata JPU I Nyoman Triarta Kurniawan. Penangkapan terdakwa bermula dari penangkapan terdakwa I Made Suweca alias Boncel (berkas terpisah) oleh BNNK Badung.

Dari penangkapan Boncel itu petugas kemudian melakukan pengembangan penyelidikan. Pada 17 Januari 2020 pukul 16.00, petugas BNNK Badung bertemu dengan terdakwa di rumah di Banjar Lambing, Abiansemal, Badung.

Selanjutnya terdakwa Novia ikut ditangkap. Dari penggeledahan tersebut ditemukan tujuh paket narkotik jenis sabu seberat 1,49 gram netto yang disembunyikan terdakwa.

Paket sabu itu dibawanya dari Lapas Kerobokan yang rencananya diserahkan kepada I Made Suweca untuk kemudian dijual.

Karena belum sempat bertemu Made Suweca akhirnya tujuh paket sabu tersebut disimpan terdakwa. 

DENPASAR – Seorang istri bernama Ni Luh Komang Novia Leri, 27, menyusul suaminya Kadek Diari Arsana Eka Putra yang lebih dulu dijebloskan ke dalam penjara.

Perempuan kelahiran Abiansemal, Badung 22 November 1992 itu harus menjalani hidup di dalam bui lantaran menjadi kurir narkoba. Sama persis dengan kisah suaminya.

Menariknya, Novia mendapat narkoba jenis sabu-sabu ketika membesuk suaminya di dalam Lapas Kelas IIA Kerobokan.

Saat ditangkap petugas terdakwa menguasai tujuh paket sabu seberat 1,49 gram netto. Atas kesalahannya tersebut, terdakwa pun diganjar hukuman lima tahun penjara.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama lima tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider tiga bulan penjara,” tandas hakim I Ketut Kimiarsa yang memimpin persidangan virtual Rabu (6/5).

Hakim dalam amar putusannya menyatakan terdakwa telah bersalah melakukan tindak pidana menawarkan untuk dijual,

menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotik golongan I bukan tanaman.

“Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (1) UU Narkotika,” beber hakim Kimiarsa. Putusan hakim ini lebih ringan 1,5 tahun penjara dari tuntutan JPU Kejari Badung.

Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa 6,5 tahun penjara. Menanggapi putusan hakim, Novia yang didampingi penasihat hukumnya langsung menerima.

“Kalau kami pikir-pikir, Yang Mulia,” kata JPU I Nyoman Triarta Kurniawan. Penangkapan terdakwa bermula dari penangkapan terdakwa I Made Suweca alias Boncel (berkas terpisah) oleh BNNK Badung.

Dari penangkapan Boncel itu petugas kemudian melakukan pengembangan penyelidikan. Pada 17 Januari 2020 pukul 16.00, petugas BNNK Badung bertemu dengan terdakwa di rumah di Banjar Lambing, Abiansemal, Badung.

Selanjutnya terdakwa Novia ikut ditangkap. Dari penggeledahan tersebut ditemukan tujuh paket narkotik jenis sabu seberat 1,49 gram netto yang disembunyikan terdakwa.

Paket sabu itu dibawanya dari Lapas Kerobokan yang rencananya diserahkan kepada I Made Suweca untuk kemudian dijual.

Karena belum sempat bertemu Made Suweca akhirnya tujuh paket sabu tersebut disimpan terdakwa. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/