DENPASAR – Usia I Nyoman Hendra Wiratama baru 23 tahun. Sedangkan umur I Putu Gede Kresna Deva Saputra baru 21 tahun.
Namun, dua pemuda asal Kota Denpasar itu sudah berani bermain narkoba. Keduanya memesan sabu-sabu hampir 3 gram dengan harga Rp 1 juta lebih.
Pengakuan terdakwa Deva, sabu-sabu tersebut akan dipakai bersama alias pesta. Yang lucu adalah pengakuan terdakwa Hendra.
Ia mengaku mau menemani terdakwa Hendra mengambil sabu karena dijanjikan akan dibelikan kuota internet 20 GB.
“Terdakwa Deva mencari terdakwa Hendra di tempat kerjanya di angkringan. Deva menjanjikan akan membelikan paket internet 20 GB jika mau menemani mengambil sabu,” ujar JPU Gusti Rai Ayu Artini dalam sidang daring, kemarin.
Paket internet 20 GB itu menggiurkan hati terdakwa Hendra untuk bersepakat. Pada 3 Februari 2021 malam, keduanya berangkat berboncengan menuju Pantai Matahari Terbit, Sanur, Denpasar Selatan.
Saat terdakwa Deva mengambil sabu, Hendra ditugasi mengawasi lingkungan sekitar. Apes, aksi keduanya sudah dipantau tim dari Direktorat Polairud Polda Bali.
Ini setelah polisi mendapat laporan sering ada pemuda berbadan kurus sering mengambil sabu-sabu di wilayah tersebut.
Tidak menunggu waktu lama, polisi langsung menyergap kedua terdakwa. Di tangan kanan terdakwa I menggenggam tiga plastik klip sabu.
“Terdakwa mengaku barang tersebut dibeli dari Agus (DPO) seharga Rp 1.050.000,” beber JPU Kejati Bali itu.
Rencananya, jika berhasil barang enak gila itu akan dipakai oleh kedua terdakwa. Sayang, pesta gagal justru mereka harus masuk penjara. Berat sabu yang dibawa kedua terdakwa 2,58 gram netto.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika juncto Pasal 132 ayat (1) UU yang sama dan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.