DENPASAR – Jero Gede Komang Swastika alias Jero Jangol, mantan wakil ketua DPRD Bali dari Fraksi Partai Gerindra, dan istri pertamanya Ni Luh Ratna Dewi, Kamis (17/5) kemarin kompak diganjar 12 tahun penjara.
Selain Jangol dan istrinya, anak buah mereka, Rahman juga divonis sama dengan sang bos.
Pada sidang yang digelar terpisah, vonis pertama diberikan bagi Jro Jangol. Majelis Hakim pimpinan Ida Ayu Adnya Dewi mengganjar terdakwa dengan hukuman pidana selama 12 tahun, denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan penjara.
Setali tiga uang, istrinya Ni Luh Ratna Dewi dan anak buahnya Rahman di tempat terpisah juga diganjar hukuman sama persis (12 tahun, denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan penjara).
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan, ketiga terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat 1 ke -1 KUHP.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Jro Gede Komang Swastika alias Jro Jangol, dengan hukuman pidana selama 12 tahun
denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan penjara, dengan perintah terdakwa tetap berada dalam tahanan,”tegas Ketua Majelis Hakim Adnya Dewi.
Sebelumnya, hakim terlebih dahulu mengurai sejumlah pertimbangan memberatkan dan meringankan.
Hal yang memberatkan, terdakwa sebelumnya adalah wakil ketua DPRD Bali yang seharusnya memberikan contoh teladan bagi masyarakat,
terdakwa masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), bertentangan dengan usaha pemerintah yang sedang gencar-gencarnya memberantas peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika.
Sedangkan yang meringankan, selain mengakui dan menyesali perbuatan, terdakwa adalah tulang punggung keluarga.
Mendengar vonis hakim, para terdakwa yang didampingi tim Penasehat Hukum Iswahyudi dan Puguh serta Made Suardika Adnyana menyatakan menerima. Sedangkan tim JPU menyatakan pikir-pikir.