DENPASAR – Direktorat Resnarkoba Polda Bali menangkap tiga orang wanita yang berperan sebagai bandar dan pengedar narkoba.
Ketiga pelaku bernama Ni Komang Susilawati asal Denpasar; Amelia asal Jakarta, dan Sariani asal Banyuwangi, Jawa Timur.
Mereka ditangkap Senin (1/6) lalu di Jalan Buana Gang Buana Putra No. 3 A, Padangsambian, Denpasar Barat. Mereka mengaku jadi penjual narkoba karena terhimpit kebutuhan ekonomi.
Direktur Resnarkoba Polda Bali Kombes Mochamad Khozin mengatakan, awalnya polisi menangkap pelaku Ni Komang Susilawati dengan Amelia di Jalan Buana Gang Buana Putra No. 3 A, Padangsambian, Denpasar Barat.
Saat digeledah ditemukan satu buah tas selempang warna abu krem tanpa merk. Saat dibuka, ternyata tas itu berisikan 6 paket sabu. Tas itu dibawa oleh pelaku Amelia
“Kedua pelaku mengakui bahwa seluruh barang bukti yang ditemukan tersebut adalah didapat dari seorang bernama Sariani.
Jadi, peran dari Ni Komang Susilawati dan dan Amelia ini hanya sebagai pengedar, atau tulang tempel,” terang Kombes Pol Khozin, Senin (8/6).
Dari pengakuan keduanya, polisi melakukan pengembangan. Di hari yang sama polisi berhasil menangkan pelaku Sariani di jalan yang sama.
Saat digeledah tas yang dibawanya, ditemukan 13 paket ecstasy dengan total 59 butir dan 1 paket shabu.
Kemudian ditemukan juga 20 paket shabu dan 1 paket ecstasy isi 3 butir diatas karpet dalam kamar pelaku.
Kepada polisi, pelaku mengaku sebagai tukang pecah dan timbang. “Jadi mereka bertiga memiliki perannya masing-masing,” tambah Kombes Khozin.
Dari penangkapan ini, polisi menyita total barang bukti sebanyak 27 paket sabhu dengan berat total 66,45 gram dan 62 butir ekstasi.