28.2 C
Jakarta
13 Desember 2024, 22:09 PM WIB

Nyambi Jual Sabu-sabu, Gading Diciduk Polisi

DENPASAR- I Nengah Kartika alias Gading, 38, harus berurusan dengan hukum. Karyawan di salah satu distributor elpiji di Denpasar ini diketahui nyambi jual narkoba jenis sabu-sabu.

 

Gading diamankan saat menempel paket sabu di Jalan Kebo Iwa, No. 21, Padang Sambian Kaja, Denpasar Barat, Jumat (3/6) sekitar pukul 16.30. Dari tangannya diamankan 38 paket sabu siap edar. Kini, penyidik Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan dan bandar besar.

Informasi yang dihimpun Jawa Pos Radar Bali, pengungkapan ini berdasarkan informasi masyarakat. Gading diketahui kerap transaksi narkoba di Kota Denpasar. Perggerakan pria asal Sidemen, Karangasem ini selanjutnya dibuntuti oleh tim Satnarkoba dari kawasan Jalan Ceko Maria, Peguyangan, Denpasar Utara. “Dia diketahui keluar kos dan menuju ke Jalan Kebo Iwa, Denpasar Barat,” beber sumber polisi, Rabu (8/6).

Karena pergegerakannya mencurikan, tim langsung melakukan pengepungan di lokasi tempel, dan ternyata diketahui sedang nempel BB narkoba jenis sabu. Saat diamankan dia tak bisa berkutik. “Ya, pelaku nyambi jual narkoba. Ini sudah berlangsung lama, dan baru ketahuan,” sambung sumber polisi.

 

Hasil penggeledahan badan ditemukan 12 paket narkoba. Lalu dilakukan pengembangan ke kosannya kawasan Peguyangan, petugas kembali amankan lagi 26 paket. Kemudian, bersama BB, Gading diamankan ke Polresta Denpasar.

Kini pihak kepolisian semantara dalami keterangan pelaku guna mengungkap jaringan dan bandar besarnya. I Nengah Kartika alias Gading, 38, disangkakan dengan Pasal 112 ayat 2  UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkiba.

 

Terkait dengan pengungkapan kasus ini, Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu Iketut Sukada enggan berspekulasi lebih jauh. Berdalih akan mengecek. “Ya sabar, saya cek dulu tentang iniformasi ini kepada pihak yang menangani,” tutupnya. (dre)

DENPASAR- I Nengah Kartika alias Gading, 38, harus berurusan dengan hukum. Karyawan di salah satu distributor elpiji di Denpasar ini diketahui nyambi jual narkoba jenis sabu-sabu.

 

Gading diamankan saat menempel paket sabu di Jalan Kebo Iwa, No. 21, Padang Sambian Kaja, Denpasar Barat, Jumat (3/6) sekitar pukul 16.30. Dari tangannya diamankan 38 paket sabu siap edar. Kini, penyidik Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan dan bandar besar.

Informasi yang dihimpun Jawa Pos Radar Bali, pengungkapan ini berdasarkan informasi masyarakat. Gading diketahui kerap transaksi narkoba di Kota Denpasar. Perggerakan pria asal Sidemen, Karangasem ini selanjutnya dibuntuti oleh tim Satnarkoba dari kawasan Jalan Ceko Maria, Peguyangan, Denpasar Utara. “Dia diketahui keluar kos dan menuju ke Jalan Kebo Iwa, Denpasar Barat,” beber sumber polisi, Rabu (8/6).

Karena pergegerakannya mencurikan, tim langsung melakukan pengepungan di lokasi tempel, dan ternyata diketahui sedang nempel BB narkoba jenis sabu. Saat diamankan dia tak bisa berkutik. “Ya, pelaku nyambi jual narkoba. Ini sudah berlangsung lama, dan baru ketahuan,” sambung sumber polisi.

 

Hasil penggeledahan badan ditemukan 12 paket narkoba. Lalu dilakukan pengembangan ke kosannya kawasan Peguyangan, petugas kembali amankan lagi 26 paket. Kemudian, bersama BB, Gading diamankan ke Polresta Denpasar.

Kini pihak kepolisian semantara dalami keterangan pelaku guna mengungkap jaringan dan bandar besarnya. I Nengah Kartika alias Gading, 38, disangkakan dengan Pasal 112 ayat 2  UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkiba.

 

Terkait dengan pengungkapan kasus ini, Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu Iketut Sukada enggan berspekulasi lebih jauh. Berdalih akan mengecek. “Ya sabar, saya cek dulu tentang iniformasi ini kepada pihak yang menangani,” tutupnya. (dre)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/