DENPASAR – Penyidikan kasus dugaan pembunuhan dengan korban seorang balita perempuan Ni Kadek Candra Dinata alias Gek Candra, 15 bulan di Sidemen, Karangasem memasuki babak baru.
Usai memanggil dan memeriksa lima saksi dalam perkara ini secara marathon, polisi dari Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Karangasem, dalam waktu dekat akan segera memanggil dan memeriksa terduga pelaku.
Bukan hanya terduga pelaku, untuk menguatkan dalam proses penyidikan, penyidik juga akan memanggil dan memeriksa tukang yang saat kejadian 2015 silam sedang bekerja di rumah terduga pelaku.
Kuasa hukum korban Siti Sapurah mengatakan, penyidik dari Unit PPA akan segera memanggil dua saksi.
“Pemanggilan dan pemeriksaan dua saksi ini adalah tindak lanjut dari pemeriksaan lima saksi yang ada dalam BAP atau berita acara pemeriksaan,” kata Ipung – sapaan akrab Siti Sapurah.
Ditambahkan, selain akan memeriksa dua saksi, dalam waktu dekat, pihaknya juga akan kembali mendatangi Polres Karangasem.
Tujuannya? “Kami akan minta SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan) dan sekaligus meminta surat penyitaan barang bukti,”pungkas Ipung.
Sebagaimana diketahui, hingga kasus ini bergulir, terjadi sekitar 2015 silam. Gek Candra, balita berumur 15 bulan yang sebelumnya diketahui sehat mendadak
ditemukan tewas mengenaskan di sebuah kubangan berjarak 1,5 kilometer dari rumah tinggalnya. Diduga kuat, Gek Candra dibunuh orang dekat.