DENPASAR – Penyidik Ditreskrimsus Polda Bali bergerak cepat menyita aset milik mantan Wagub Bali, I Ketut Sudikerta.
Menurut informasi, penyidik menyita sebuah gedung bertingkat di Jalan Bypass Ngurah Rai, Sanur, Denpasar Selatan.
Diluar itu, Sudikerta melalui tim pengacaranya sedang bekerja keras menempuh upaya perdamaian dengan korban penipuan, bos PT Maspion, Alim Markus.
Upaya perdamaian ini dilakukan agar kasus Sudikerta menjadi perdata. Kalaupun menjadi pidana, Sudikerta tidak sampai dijebloskan ke Lapas Kerobokan.
Kabar adanya perdamaian ini juga tak ditampik Sugiharto yang merupakan perwakilan kuasa hukum dari Alim Markus. Sampai saat ini proses perdamaian masih berjalan.
Sugiharto menyebut sudah ada perkembangan terkait perdamaian yang sedang dilakukannya dengan pihak Sudikerta.
Namun, dia enggan menjelaskan secara rinci perkembangan tersebut. Sugiharto juga memuji peran kuasa hukum Sudikerta saat ini, Wayan Sumardika yang menempuh jalur di luar proses hukum untuk menyelesaikan perkara ini.
“Kami juga berharap perkara ini bisa diselesaikan secara baik-baik,” tegas Sugiharto didampingi Eksha Kanasut, kemarin.
Dalam konsep perdamaian yang ditawarkan yaitu objek yang menjadi sengketa yaitu dua bidang tanah di Pantai Balangan, Jimbaran, Kuta Selatan digunakan sebagai modal penyertaan dalam PT.
Dalam penyertaan tersebut, terdapat uang pengganti Rp 277 miliar. Nantinya uang Rp 150 miliar akan digunakan sebagai pengganti kerugian korban dan Rp 122 miliar
akan diberikan kepada pemilik objek tanah yaitu Puri Celagigendong, terhadap kewajiban lain yang muncul, akan diselesaikan pihak Puri.