29.2 C
Jakarta
30 April 2024, 2:52 AM WIB

Gara-gara Dituntut 13 Tahun, Eks Karyawan Farmasi Langsung Lunglai

DENPASAR – Terdakwa Siswantoro, 37, yang sedang ditahan di Mapolresta Denpasar terlihat pasrah saat menjalani sidang tuntutan secara daring kemarin.

Mantan karyawan farmasi itu sempat tertunduk lesu saat diirnya tahu dituntut 13 tahun bui.

JPU Ni Wayan Erawati Susina dalam surat tuntutannya menganggap perbuatan terdakwa asal Desa Banjaragung, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, itu memenuhi unsur pidana dalam Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika.

Ini setelah terdakwa memiliki 35 paket plastik klip berisi sabu dan 14 butir ekstasi. Rinciannya, 8, 32 gram sabu, sembilan tablet warna merah dan lima tablet ekstasi dengan berat bersih 2,68 gram.

 “Menuntut, meminta majelis hakim yang mengadili perkara ini menjatuhkan pidana penjara selama 13 tahun,” tuntut JPU Susina dalam sidang daring yang dipimpin hakim I Gede Novyartha.

JPU juga meminta hakim menjatuhkan pidana denda Rp 1 miliar. “Jika tidak bisa membayar denda Rp 1 miliar, diganti pidana penjara selama tiga bulan,” tukas JPU Kejari Denpasar ini.

Menanggapi tuntutan JPU, terdakwa yang didampingi Ketrianus P. Neno dkk tidak akan diam begitu saja. “Yang Mulia, kami akan mengajukan pembelaan secara tertulis,” katanya.

Mejelis hakim memberi kesempatan kepada pengacara untuk menyusun pledoi selama sepekan. Sidang akan dilanjutkan pada pekan depan. 

Terdakwa ditangkap anggota Polresta Denpasar pada 13 Maret 2020 sekitar pukul 20.00. Saat itu terdakwa sedang berada di depan Apertemen Ganida, Jalan Gunung Soputan I Nomor 5A Kamar B101, Pemecutan Kelod, Denpasar. 

Dari sana petugas menemukan tas pinggang warna hitam yang dipakai terdakwa berisi 35 paket plastik klip berisi sabu, dan 3 plastik klip berisi ekstasy.

Terdakwa mengaku mendapat barang haram itu dari seseorang yang dipanggil Jack. Namun, terdakwa dan Jack tidak pernah bertemu secara langsung.

Mereka hanya berhubungan via ponsel. Terdakwa bertugas mengambil dan menempel sabu dengan upah Rp 50 ribu. 

DENPASAR – Terdakwa Siswantoro, 37, yang sedang ditahan di Mapolresta Denpasar terlihat pasrah saat menjalani sidang tuntutan secara daring kemarin.

Mantan karyawan farmasi itu sempat tertunduk lesu saat diirnya tahu dituntut 13 tahun bui.

JPU Ni Wayan Erawati Susina dalam surat tuntutannya menganggap perbuatan terdakwa asal Desa Banjaragung, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, itu memenuhi unsur pidana dalam Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika.

Ini setelah terdakwa memiliki 35 paket plastik klip berisi sabu dan 14 butir ekstasi. Rinciannya, 8, 32 gram sabu, sembilan tablet warna merah dan lima tablet ekstasi dengan berat bersih 2,68 gram.

 “Menuntut, meminta majelis hakim yang mengadili perkara ini menjatuhkan pidana penjara selama 13 tahun,” tuntut JPU Susina dalam sidang daring yang dipimpin hakim I Gede Novyartha.

JPU juga meminta hakim menjatuhkan pidana denda Rp 1 miliar. “Jika tidak bisa membayar denda Rp 1 miliar, diganti pidana penjara selama tiga bulan,” tukas JPU Kejari Denpasar ini.

Menanggapi tuntutan JPU, terdakwa yang didampingi Ketrianus P. Neno dkk tidak akan diam begitu saja. “Yang Mulia, kami akan mengajukan pembelaan secara tertulis,” katanya.

Mejelis hakim memberi kesempatan kepada pengacara untuk menyusun pledoi selama sepekan. Sidang akan dilanjutkan pada pekan depan. 

Terdakwa ditangkap anggota Polresta Denpasar pada 13 Maret 2020 sekitar pukul 20.00. Saat itu terdakwa sedang berada di depan Apertemen Ganida, Jalan Gunung Soputan I Nomor 5A Kamar B101, Pemecutan Kelod, Denpasar. 

Dari sana petugas menemukan tas pinggang warna hitam yang dipakai terdakwa berisi 35 paket plastik klip berisi sabu, dan 3 plastik klip berisi ekstasy.

Terdakwa mengaku mendapat barang haram itu dari seseorang yang dipanggil Jack. Namun, terdakwa dan Jack tidak pernah bertemu secara langsung.

Mereka hanya berhubungan via ponsel. Terdakwa bertugas mengambil dan menempel sabu dengan upah Rp 50 ribu. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/