28.4 C
Jakarta
30 April 2024, 5:03 AM WIB

Cium Pencucian Uang di Kasus Tri Nugroho, TSK Tunggu Waktu Ditahan

DENPASAR – Mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Denpasar Tri Nugraha (TN) akhirnya menerima karma dari buah perbuatannya.

TN  ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Bali karena diduga menerima gratifikasi dalam penerbitan sertifikat tanah pada tahun 2007 – 2011.  

Surat penetapan tersangka bernomor: print-02/N.1/Fd.1/11/2019 itu diteken langsung Kajati Bali, Idianto.

Sebagai tersangka, Tri dijerat Pasal 12B atau Pasal 11 UU Tipikor. Dengan ancaman pasal tersebut, Tri terancam pidana maksimal 20 tahun penjara

serta denda sebesar Rp 200 juta hingga Rp 1 miliar. Sedankan ancaman maksimal Pasal 11 yaitu lima tahun penjara dan denda Rp 250 juta.

Menurut informasi, rata-rata orang yang memberikan gratifikasi kepada tersangka saat ini tidak lagi tinggal di Bali.

Saat menjabat Kepala BPN Kota Denpasar, TN diduga memanfaatkan jabatannya untuk mendapatkan keuntungan dalam beberapa proses penerbitan sertifikat tanah.

Dari hasil penyelidikan sementara diketahui bahwa tersangka diduga menerima beberapa gratifikasi dari pihak lain.

Sejauh ini tim penyidik pidana khusus (pidsus) Kejati Bali di bawah pimpinan Aspidsus I Nyoman Sucitrawan dan Kasidik Anang Suhartono sudah memeriksa 12 orang saksi.

Tim penyidik menemui kendala pemeriksaan saksi lantaran sebagian saksi yang sudah tidak tinggal di Bali.

Dari hasil penyelidikan ditemukan gratifikasi yang diterima tersangka dan adanya indikasi tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Terkait dugaan TPPU penyidik sudah berkoordinasi dengan PPATK guna melacak aliran transaksi yang diterima tersangka.

Aspidsus Kejati Bali Putu Sucitrawan mengatakan, terbongkarnya dugaan gratifikasi ini bermula dari temuan PPATK.

Setelah didalami ternyata banyak dan ternyata ada penyerahan uang terkait dengan jabatan tersangka.

Penyidik sendiri sudah memeriksa Tri sendiri sudah diperiksa. “Yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka pada 12 November lalu.

Surat penetapan sudah kami kirim kepada yang bersangkutan. Kalau kami tidak memberitahu kami bisa dipraperadilankan,” imbuh Sucitrawan.

Ditanya kesiapan Kejati Bali jika tersangka mengajukan praperadilan, Sucitrawan mengaku sangat siap. Sebab, Kejati Bali sudah memiliki dua alat bukti yang kuat untuk menetapkan tersangka.

Selain laporan dari PPATK, juga berdasar pemeriksaan saksi. Saksi lain yang sudah diperiksa, yakni pihak BPN, saksi pemberi uang dan juga saksi dari PPATK. “Intinya TN menerima gratifikasi,” tandasnya.

Kapan Tri diperiksa sebagai tersangka dan ditahan? “Kami masih memeriksa saksi ahli hukum pidana. Kalau sudah saatnya (ditahan) nanti kami informasikan,” imbuh Anang.

Sementara itu, Tri yang ditelepon hanya terdengar nada sambung aktif. Namun, melalui pesan singkat, Tri mengaku sedang tidak enak badan.

DENPASAR – Mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Denpasar Tri Nugraha (TN) akhirnya menerima karma dari buah perbuatannya.

TN  ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Bali karena diduga menerima gratifikasi dalam penerbitan sertifikat tanah pada tahun 2007 – 2011.  

Surat penetapan tersangka bernomor: print-02/N.1/Fd.1/11/2019 itu diteken langsung Kajati Bali, Idianto.

Sebagai tersangka, Tri dijerat Pasal 12B atau Pasal 11 UU Tipikor. Dengan ancaman pasal tersebut, Tri terancam pidana maksimal 20 tahun penjara

serta denda sebesar Rp 200 juta hingga Rp 1 miliar. Sedankan ancaman maksimal Pasal 11 yaitu lima tahun penjara dan denda Rp 250 juta.

Menurut informasi, rata-rata orang yang memberikan gratifikasi kepada tersangka saat ini tidak lagi tinggal di Bali.

Saat menjabat Kepala BPN Kota Denpasar, TN diduga memanfaatkan jabatannya untuk mendapatkan keuntungan dalam beberapa proses penerbitan sertifikat tanah.

Dari hasil penyelidikan sementara diketahui bahwa tersangka diduga menerima beberapa gratifikasi dari pihak lain.

Sejauh ini tim penyidik pidana khusus (pidsus) Kejati Bali di bawah pimpinan Aspidsus I Nyoman Sucitrawan dan Kasidik Anang Suhartono sudah memeriksa 12 orang saksi.

Tim penyidik menemui kendala pemeriksaan saksi lantaran sebagian saksi yang sudah tidak tinggal di Bali.

Dari hasil penyelidikan ditemukan gratifikasi yang diterima tersangka dan adanya indikasi tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Terkait dugaan TPPU penyidik sudah berkoordinasi dengan PPATK guna melacak aliran transaksi yang diterima tersangka.

Aspidsus Kejati Bali Putu Sucitrawan mengatakan, terbongkarnya dugaan gratifikasi ini bermula dari temuan PPATK.

Setelah didalami ternyata banyak dan ternyata ada penyerahan uang terkait dengan jabatan tersangka.

Penyidik sendiri sudah memeriksa Tri sendiri sudah diperiksa. “Yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka pada 12 November lalu.

Surat penetapan sudah kami kirim kepada yang bersangkutan. Kalau kami tidak memberitahu kami bisa dipraperadilankan,” imbuh Sucitrawan.

Ditanya kesiapan Kejati Bali jika tersangka mengajukan praperadilan, Sucitrawan mengaku sangat siap. Sebab, Kejati Bali sudah memiliki dua alat bukti yang kuat untuk menetapkan tersangka.

Selain laporan dari PPATK, juga berdasar pemeriksaan saksi. Saksi lain yang sudah diperiksa, yakni pihak BPN, saksi pemberi uang dan juga saksi dari PPATK. “Intinya TN menerima gratifikasi,” tandasnya.

Kapan Tri diperiksa sebagai tersangka dan ditahan? “Kami masih memeriksa saksi ahli hukum pidana. Kalau sudah saatnya (ditahan) nanti kami informasikan,” imbuh Anang.

Sementara itu, Tri yang ditelepon hanya terdengar nada sambung aktif. Namun, melalui pesan singkat, Tri mengaku sedang tidak enak badan.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/