29.3 C
Jakarta
22 November 2024, 10:37 AM WIB

Jual Ekstasi Jenis Granat, Buruh Harian Lepas Terancam 20 Tahun Bui

DENPASAR – Upah menjadi buruh harian lepas tampaknya tidak membuat Dindin Saepudin, 32, merasa cukup.

Maklum, hidup di perantauan jauh dari kampung halaman membuat semua kebutuhan hidup serba berbayar. Pria asal Bandung, Jawa Barat, itu nekat mengambil jalan pintas.

Ia menjadi perantara jual beli narkoba jenis ekstasi. Uniknya, pil ekstasi yang dijual Didin bentuknya menyerupai geranat.

“Saat ditangkap terdakwa membawa 100 butir ekstasi. 18 butir ekstasi berupa tablet ungu berbentuk granat, dan 82 butir warna oranye,” beber JPU Ida Ayu Ketut Sulasmi dalam sidang daring yang dipimpin hakim IGN Putra Atmaja, kemarin.

JPU Kejati Bali itu merinci, 18 butir ekstasi seberat 3,79 gram, dan 82 butir ekstasi seberat 28, 73 gram. Jika ditotal berat bersihnya 32,52 gram.

JPU Sulasmi menjerat terdakwa dengan Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika sebagaimana dakwaan pertama dan Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika sebagaimana dakwaan kedua.

Atas perbuatannya, terdakwa terancam pinda penjara selama 20 tahun. Selama JPU membacakan dakwaan, terdakwa terlihat serius mendengarkan.

 Walau begitu, terdakwa tak menampik apa yang disampaikan JPU. “Saya tidak keberatan, Yang Mulia,” ujar terdakwa.

Terdakwa sendiri ditangkap pada 30 April 2020, pukul 00.30, di dalam kamar rumah nomor 122 Jalan Tukad Balian, Renon, Denpasar Selatan oleh anggota Polda Bali.

Polisi mendapat informasi dari masyarakat, bahwa kerap terjadi transaksi narkotika yang dilakukan terdakwa terlibat. 

DENPASAR – Upah menjadi buruh harian lepas tampaknya tidak membuat Dindin Saepudin, 32, merasa cukup.

Maklum, hidup di perantauan jauh dari kampung halaman membuat semua kebutuhan hidup serba berbayar. Pria asal Bandung, Jawa Barat, itu nekat mengambil jalan pintas.

Ia menjadi perantara jual beli narkoba jenis ekstasi. Uniknya, pil ekstasi yang dijual Didin bentuknya menyerupai geranat.

“Saat ditangkap terdakwa membawa 100 butir ekstasi. 18 butir ekstasi berupa tablet ungu berbentuk granat, dan 82 butir warna oranye,” beber JPU Ida Ayu Ketut Sulasmi dalam sidang daring yang dipimpin hakim IGN Putra Atmaja, kemarin.

JPU Kejati Bali itu merinci, 18 butir ekstasi seberat 3,79 gram, dan 82 butir ekstasi seberat 28, 73 gram. Jika ditotal berat bersihnya 32,52 gram.

JPU Sulasmi menjerat terdakwa dengan Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika sebagaimana dakwaan pertama dan Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika sebagaimana dakwaan kedua.

Atas perbuatannya, terdakwa terancam pinda penjara selama 20 tahun. Selama JPU membacakan dakwaan, terdakwa terlihat serius mendengarkan.

 Walau begitu, terdakwa tak menampik apa yang disampaikan JPU. “Saya tidak keberatan, Yang Mulia,” ujar terdakwa.

Terdakwa sendiri ditangkap pada 30 April 2020, pukul 00.30, di dalam kamar rumah nomor 122 Jalan Tukad Balian, Renon, Denpasar Selatan oleh anggota Polda Bali.

Polisi mendapat informasi dari masyarakat, bahwa kerap terjadi transaksi narkotika yang dilakukan terdakwa terlibat. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/