29.2 C
Jakarta
30 April 2024, 2:11 AM WIB

JRX Ajukan Tiga Pemintaan ke PN Denpasar, Gendo Tekankan Nomor 3

DENPASAR – Selain menduga majelis hakim tidak independen saat sidang perdana I Gede Ari Astina alias JRX pada Kamis (10/9), tim kuasa hukum JRX SID juga menduga majelis hakim secara sengaja melanggar dan menyimpang dari hukum acara pidana. Hal itu dijelaskan oleh I Wayan “Gendo” Suardana saat menyerahkan surat permohonan pergantian Majelis Hakim ke Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (14/9) siang. 

“Seperti yang pernah kami jelaskan bahwa pada saat JRX selaku terdakwa menyatakan dirinya keluar persidangan dan diizinkan oleh ketua majelis kita lihat di videonya, saat JRX walk out dan kami selaku kuasa hukum juga ikut, seharusnya yang dilakukan adalah mengacu kepada Pasal 154 Ayat 4 dan Ayat 6 KUHAP.  Nah, lalu kemudian setelah ditunda dan dipanggil lagi baru dibacakan dakwaan. Kenyataannya surat dakwaan dibacakan tanpa adanya terdakwa,” terang Gendo.

Artinya, kata Gendo, jika tanpa kehadiran terdakwa, dalam hal ini JRX SID secara fisik seharusnya surat dakwaan tidak bisa dibacakan. 

Oleh karena itu tim kuasa hukum JRX SID melalui surat resmi memohon tiga hal kepada Ketua Pengadilan Negeri Denpasar. Yang pertama, tim kuasa hukum memohon Ketua PN Denpasar agar melakukan pergantian terhadap Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a-quo (tersebut) dan segera mengeluarkan penetapan Majelis hakim baru. 

Kedua,  agar mengabulkan permintaan klien dalam hal ini JRX SID agar persidangan dilakukan dengan sidang tatap muka bukan dengan online. 

Yang Ketiga, tim kuasa hukum meminta agar Ketua PN Denpasar untuk segera menanggapi surat permohonan pergantian Majelis Hakim ini secara tertulis sebelum dilaksanakan sidang berikutnya. 

“Kami tekankan nomor tiga agar ditanggapi secara tertulis. Karena dua surat kami kepada ketua Pengadilan Negeri Denpasar sebelumnya hanya ditanggapi secara lisan melalui rilis media. Menurut kami itu tidak bisa dipertanggungjawabkan. Kita ini ada di koridor hukum. Ketika suratnya tertulis harusnya dibalas secara tertulis. Surat penangguhan penahanan dan surat keberatan kami tidak dijawab tertulis sebelumnya. Bahkan kami menduga Ketua Pengadilan Negeri Denpasar  belum membaca surat kami secara utuh tapi sudah memberikan keterangan pers,” tegas Gendo. 

DENPASAR – Selain menduga majelis hakim tidak independen saat sidang perdana I Gede Ari Astina alias JRX pada Kamis (10/9), tim kuasa hukum JRX SID juga menduga majelis hakim secara sengaja melanggar dan menyimpang dari hukum acara pidana. Hal itu dijelaskan oleh I Wayan “Gendo” Suardana saat menyerahkan surat permohonan pergantian Majelis Hakim ke Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (14/9) siang. 

“Seperti yang pernah kami jelaskan bahwa pada saat JRX selaku terdakwa menyatakan dirinya keluar persidangan dan diizinkan oleh ketua majelis kita lihat di videonya, saat JRX walk out dan kami selaku kuasa hukum juga ikut, seharusnya yang dilakukan adalah mengacu kepada Pasal 154 Ayat 4 dan Ayat 6 KUHAP.  Nah, lalu kemudian setelah ditunda dan dipanggil lagi baru dibacakan dakwaan. Kenyataannya surat dakwaan dibacakan tanpa adanya terdakwa,” terang Gendo.

Artinya, kata Gendo, jika tanpa kehadiran terdakwa, dalam hal ini JRX SID secara fisik seharusnya surat dakwaan tidak bisa dibacakan. 

Oleh karena itu tim kuasa hukum JRX SID melalui surat resmi memohon tiga hal kepada Ketua Pengadilan Negeri Denpasar. Yang pertama, tim kuasa hukum memohon Ketua PN Denpasar agar melakukan pergantian terhadap Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a-quo (tersebut) dan segera mengeluarkan penetapan Majelis hakim baru. 

Kedua,  agar mengabulkan permintaan klien dalam hal ini JRX SID agar persidangan dilakukan dengan sidang tatap muka bukan dengan online. 

Yang Ketiga, tim kuasa hukum meminta agar Ketua PN Denpasar untuk segera menanggapi surat permohonan pergantian Majelis Hakim ini secara tertulis sebelum dilaksanakan sidang berikutnya. 

“Kami tekankan nomor tiga agar ditanggapi secara tertulis. Karena dua surat kami kepada ketua Pengadilan Negeri Denpasar sebelumnya hanya ditanggapi secara lisan melalui rilis media. Menurut kami itu tidak bisa dipertanggungjawabkan. Kita ini ada di koridor hukum. Ketika suratnya tertulis harusnya dibalas secara tertulis. Surat penangguhan penahanan dan surat keberatan kami tidak dijawab tertulis sebelumnya. Bahkan kami menduga Ketua Pengadilan Negeri Denpasar  belum membaca surat kami secara utuh tapi sudah memberikan keterangan pers,” tegas Gendo. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/