DENPASAR – Kritik keras dilontarkan kuasa hukum front man Superman Is Dead (SID) I Gede Ari Astina alias JRX SID terkait
keputusan Kepala PN Denpasar Soebandi yang bakal menggelar sidang kliennya secara online, Kamis (10/9) depan.
Selain merampas hak asasi dan konstitusi JRX SID, beberapa kali PN Denpasar menggelar sidang tatap muka di tengah pandemi Covid-19.
Menurut Gendo, sidang online sangat memberatkan kliennya. “Pada pokoknya itu dapat merampas hak asasi manusia dan merampas hak konstitusi JRX SID.
Sehingga JRX dirugikan karena tidak bisa mendapatkan haknya atas pengadilan yang bebas dan tidak memihak,” ujar Gendo Suardana.
Selain itu, menurut Gendo, sidang online bertentangan dengan Undang-Undang. Dari Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman hingga KUHAP.
Selain itu, sidang online berpotensi atau bahkan dapat menghambat upaya-upaya kebenaran materiil. Perkara pidana adalah menggali kebenaran materiil.
Seharusnya seluruh pihak di dalam sidang bisa menggali secara bebas, komprehensif termasuk bisa melihat gestur dalam pembuktian.
Dengan sidang online, lanjut Wayan Gendo Suardana, justru akan menghambat proses pembuktian materiil.
“Belum lagi terkendala teknis seperti rentan ganguan jaringan internet dan peretasan. Atau bisa saja saat sedang berjalannya
pemeriksaan keterangan saksi, koneksi internet terganggu. Saksi bisa tidak independen, karena dipengaruhi orang,” ungkapnya.
Gendo juga menyindir PN Denpasar masih menggelar sidang tatap muka. Baik pidana terutama yang tidak ditahan maupun sidang perdata.
“Kenapa kemudian untuk kasus JRX sidangnya harus digelar secara daring. Toh, tidak semua sidang digelar online,” sentilnya.
Ia pun berharap sidang digelar secara tatap muka dengan tetap mengedepankan dan mematuhi protokol kesehatan.
Meski begitu, Gendo mengapresiasi langkah PN Denpasar akan menyiarkan sidang secara langsung melalui live streaming YouTube.
Tetapi, live streaming seharusnya menjadi pendukung saja. Terdakwa secara fisik tetap dihadirkan di sidang dengan mematuhi protokol kesehatan dan disiarkan langsung atau live streaming.
Selain menyampaikan surat keberatan dan permohonan sidang digelar tatap muka, tim kuasa hukum juga bersurat ke Komas HAM, Komisi Yudisial, dan Ombudsman RI untuk permohonan rekomendasi dan dukungan.
Pihaknya berharap lembaga-lembaga ini memberikan rekomendasi kepada PN Denpasar untuk menggelar sidang JRX secara tatap muka.
Disinggung mengenai pengajuan penangguhan penahanan, kuasa hukum JRX lainnya, yakni Agus Suparman, menyebut pasti akan mengajukannya. Itu akan kami ajukan pada saat proses persidangan.
“JRX itu tulang punggung keluarga. Dia punya istri. Dan hak penangguhan penahanan sudah diatur di Undang-Undang. Hak itu yang kami minta melalui permohonan penangguhan,” terang Agus.