27.1 C
Jakarta
22 November 2024, 2:24 AM WIB

Tilep Uang Nasabah Rp 24 M, Kena6,5 Tahun, Mantan Bos BPR Cengengesan

DENPASAR-Gelapkan uang nasabah miliaran rupiah, Nyoman Supriani, 50, mantan bos BPR, Senin (8/10) diganjar 6,5 tahun.

 

Atas ganjaran hukuman, itu mantan Direktur Utama Bank Perkreditan Rakyat KS Bali Agung Sedana, malah cengengesan

 

Seperti terungkap saat persidangan dengan  Majelis Hakim pimpinan I Ketut Tirta.

Sesuai amar putusan, Vonis terdakwa yang 1,5 tahun lebih ringan dari tuntutan JPU Cokorda Intan Merlany Dewie yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara 8 tahun, karena Hakim menilai,  terdakwa Supriani dinyatakan bersalah sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 49 ayat (2) huruf b UU Nomor 7 tahun 1992 tentang perbankan yang telah diubah dengan UU Nomor 10 tahun 1998 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Dimana Suriani telah menggelapkan uang milik para nasabah senilai 24 miliar rupiah, saat dirinya menjabat sebagai direktur utama.

 

“Menjatuhkan pidana penjara enam tahun, enam bulan kepada terdakwa,” tegas Hakim Tirta dalam amar putusannya.

Selain hukuman fisik, Supriani juga dinyatakan wajib membayar denda sebesar Rp 5 miliar .

Jika denda tidak dibayar, maka akan diganyi dengan pidana kurungan selama 5 bulan.

 

Atas putusan hakim, melalui kuasa hukumnya Hari Purwanto menyatakan pikir-pikir.

Begitu pula dengan Jaksa Cok Intan.

Kasus ini bergulir ke meja persidangan sendiri setelah terdakwa memalsukan laporan kegiatan usaha berupa dengan memberikan 54 kredit kepada 53 debitur calon tenaga kerja Indonesia mencapai Rp 24,23 miliar

 

DENPASAR-Gelapkan uang nasabah miliaran rupiah, Nyoman Supriani, 50, mantan bos BPR, Senin (8/10) diganjar 6,5 tahun.

 

Atas ganjaran hukuman, itu mantan Direktur Utama Bank Perkreditan Rakyat KS Bali Agung Sedana, malah cengengesan

 

Seperti terungkap saat persidangan dengan  Majelis Hakim pimpinan I Ketut Tirta.

Sesuai amar putusan, Vonis terdakwa yang 1,5 tahun lebih ringan dari tuntutan JPU Cokorda Intan Merlany Dewie yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara 8 tahun, karena Hakim menilai,  terdakwa Supriani dinyatakan bersalah sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 49 ayat (2) huruf b UU Nomor 7 tahun 1992 tentang perbankan yang telah diubah dengan UU Nomor 10 tahun 1998 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Dimana Suriani telah menggelapkan uang milik para nasabah senilai 24 miliar rupiah, saat dirinya menjabat sebagai direktur utama.

 

“Menjatuhkan pidana penjara enam tahun, enam bulan kepada terdakwa,” tegas Hakim Tirta dalam amar putusannya.

Selain hukuman fisik, Supriani juga dinyatakan wajib membayar denda sebesar Rp 5 miliar .

Jika denda tidak dibayar, maka akan diganyi dengan pidana kurungan selama 5 bulan.

 

Atas putusan hakim, melalui kuasa hukumnya Hari Purwanto menyatakan pikir-pikir.

Begitu pula dengan Jaksa Cok Intan.

Kasus ini bergulir ke meja persidangan sendiri setelah terdakwa memalsukan laporan kegiatan usaha berupa dengan memberikan 54 kredit kepada 53 debitur calon tenaga kerja Indonesia mencapai Rp 24,23 miliar

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/