33.4 C
Jakarta
22 November 2024, 12:27 PM WIB

Aniaya Pria Sumba Hingga Tewas, Delapan Pembunuh ABG Divonis Ringan

DENPASAR – Kasus penganiayaan yang berujung kematian menimpa korban Darius Taba Kataba, 32 asal Sumba Barat, Nusa Tenggara Timur memasuki tahap akhir di PN Denpasar.

Delapan terdakwa yang masih anak-anak ini pun digiring ke ruang sidang yang tertutup untuk umum tersebut.

Hakim Tunggal Angeliky Handajani Day, kemudian mengetuk palu kepada para pelaku dengan hukuman pidana yang bervariasi.

Para terdakwa dengan inisial SGI (14), AN (16), dan IF (15) divonis masing-masing 4 tahun dan 6 bulan  penjara.

Dari tiga terdakwa ini, hanya SGI dan AN yang mendapatkan keringanan hukuman selama enam bulan atau setengah tahun.

Sementara putusan IF yang diperiksa dalam berkas terpisah sama seperti tuntutan jaksa yakni 4 tahun dan 6 bulan.

Selanjutnya, lima terdakwa lainnya masing-masing DR (15), YD (15), AR (16), FAP (16), MH (16), yang tadinya dituntut tiga setengah tahun atau tiga tahun dan enam bulan diganjar dengan hukuman selama tiga tahun.

Dalam amar putusannya, hakim menilai kedelapan terdakwa terbukti melakukan penganiayaan secara bersama-sama yang mengakibatkan korban meninggal.

Hal tersebut sesuai dengan Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP sebagaimana dakwaan tunggal yang diajukan penuntut umum.

“Dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama  menggunakan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan meninggal dunia,” tegas hakim.

Usai putusan, kuasa hukum terdakwa dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar menyatakan menerimanya.

Sementara pihak penuntut umum yang diwakili Jaksa Cokorda Intan Merlany Dewie menyatakan pikir-pikir.

Diketahui sebelumnya, penganiayaan yang dilakukan delapan terdakwa yang masih dibawah umur ini terjadi pada 10 Januari 2018 dini hari.

Sekitar pukul 04.00. Di Jalan Raya Dalung Kwanji. Tepatnya di depan SD Emanuel, Desa Dalung, Kuta Utara Badung.

Saat itu, para terdakwa mengendarai motor bersama-sama. Kemudian, terdakwa SGI dan YA melihat salah satu korban yakni Adrius berboncengan dengan Ayub Kedu Lere. Kedua korban juga sedang mengendarai motor. 

Kedua terdakwa kemudian mengejar korban. Tujuannya untuk meminta rokok. Namun permintaan itu tidak dihirau korban.

Keduanya kemudian memanggil teman-temannya yang lain. Mereka hendak mencegat korban dan berujung dengan aksi penganiyaan yang mengakibatkan korban Darius meninggal dunia. 

DENPASAR – Kasus penganiayaan yang berujung kematian menimpa korban Darius Taba Kataba, 32 asal Sumba Barat, Nusa Tenggara Timur memasuki tahap akhir di PN Denpasar.

Delapan terdakwa yang masih anak-anak ini pun digiring ke ruang sidang yang tertutup untuk umum tersebut.

Hakim Tunggal Angeliky Handajani Day, kemudian mengetuk palu kepada para pelaku dengan hukuman pidana yang bervariasi.

Para terdakwa dengan inisial SGI (14), AN (16), dan IF (15) divonis masing-masing 4 tahun dan 6 bulan  penjara.

Dari tiga terdakwa ini, hanya SGI dan AN yang mendapatkan keringanan hukuman selama enam bulan atau setengah tahun.

Sementara putusan IF yang diperiksa dalam berkas terpisah sama seperti tuntutan jaksa yakni 4 tahun dan 6 bulan.

Selanjutnya, lima terdakwa lainnya masing-masing DR (15), YD (15), AR (16), FAP (16), MH (16), yang tadinya dituntut tiga setengah tahun atau tiga tahun dan enam bulan diganjar dengan hukuman selama tiga tahun.

Dalam amar putusannya, hakim menilai kedelapan terdakwa terbukti melakukan penganiayaan secara bersama-sama yang mengakibatkan korban meninggal.

Hal tersebut sesuai dengan Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP sebagaimana dakwaan tunggal yang diajukan penuntut umum.

“Dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama  menggunakan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan meninggal dunia,” tegas hakim.

Usai putusan, kuasa hukum terdakwa dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar menyatakan menerimanya.

Sementara pihak penuntut umum yang diwakili Jaksa Cokorda Intan Merlany Dewie menyatakan pikir-pikir.

Diketahui sebelumnya, penganiayaan yang dilakukan delapan terdakwa yang masih dibawah umur ini terjadi pada 10 Januari 2018 dini hari.

Sekitar pukul 04.00. Di Jalan Raya Dalung Kwanji. Tepatnya di depan SD Emanuel, Desa Dalung, Kuta Utara Badung.

Saat itu, para terdakwa mengendarai motor bersama-sama. Kemudian, terdakwa SGI dan YA melihat salah satu korban yakni Adrius berboncengan dengan Ayub Kedu Lere. Kedua korban juga sedang mengendarai motor. 

Kedua terdakwa kemudian mengejar korban. Tujuannya untuk meminta rokok. Namun permintaan itu tidak dihirau korban.

Keduanya kemudian memanggil teman-temannya yang lain. Mereka hendak mencegat korban dan berujung dengan aksi penganiyaan yang mengakibatkan korban Darius meninggal dunia. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/