DENPASAR – Dua termohon ekstradisi atas nama Alex Go Roman alias Go Alex, 47, warga Filipina dan Lim Thow Khai, 28, warga Malaysia, akhirnya diekstradisi ke Korea Selatan atas permintaan kepolisian setempat.
Mereka berdua diekstradisi ke Korea Selatan karena melakukan tindak pidana narkotika di negara tersebut.
Ekstradisi kedua tersangka berdasar keputusan presiden (Keppres) nomor 19/2019. Mereka berdua diserahkan secara resmi ke pemerintah Korea Selatan untuk diproses hukum lebih lanjut.
Menurut Wakajati Bali Didik Farkhan Alisyahdi, proses penangkapan mereka tidak terlalu sulit. Ini karena polisi di Bali sudah menerima red notice atau catatan merah dari Interpol.
Begitu mendarat di bandara keduanya langsung dicokok oleh petugas imigrasi dan polisi. Mereka pun tidak sempat plesiran menikmati keindahan Pulau Dewata.
“Jadi, mereka mau kabur ke Bali. Mereka ditangkap polisi saat ada di wilayah Denpasar pada 11 Juli 2017,” kata Didik.
Kedatangan mereka ke Bali pun cukup menarik. Mereka menggunakan visa liburan. Menurut Didik, mereka berdua adalah jaringan pengedar narkoba internasional.
Sebagian dari jaringan mereka sudah diproses di Korea Selatan. Ditanya upaya apa ke depan agar Bali tidak selalu menjadi tempat persembuyian pelaku kejahatan internasional, Didik mengaku tidak bisa mencegah.
Ini karena Bali adalah tempat wisata dunia. Meskipun demikian, minimal kalau ada red notice dari interpol pasti akan ditindaklanjuti. Selama 2019 Kejati Bali sudah melakukan tiga kali ekstradisi.
Didik menambahkan, penangkapan Alex dan Lim berdasar red notice nomor A – 10599/11-2016 tertanggal 21 November 2016 yang diterbitkan Interpol di Seoul, Korea Selatan.
Permohonan itu diperkuat Menteri Kehakiman Korea Selatan dan Pengadilan Negeri Incheon. Kedua tersangka melanggar
Pasal 58 UU Narkotika dan Pasal 11 tentang hukuman tambahan mengenai kejahatan spesifik (psikotropika) Korea Selatan.
Permohonan tersebut kemudian diajukan ke PN Denpasar dan dilanjutkan pemeriksaan beberapa saksi dan bukti-bukti.
Di antaranya paspor nomor EC 4543858 atas nama Alex Go dan paspor nomor A 35780366 atas nama Lim Thow Kai.
PN Denpasar kemudian menetapkan termohon ekstradisi pada 22 Februari 2018. Salah satu dasar dikabulkannya permohonan ekstradisi yakni UU Nomor 1/1979 tentang Ekstradisi.
“Setelah menerima penetapan dari PN Denpasar, jaksa agung kemudian menyampaikan kepada presiden.
Berdasar Keppres Nomor 21/2019 tertanggal 26 Juli 2019, keduanya diekstradisi untuk diadili di Korea Selatan,” tukasnya.