DENPASAR – Kejati Bali kembali melakukan esktradisi pelaku kejahatan di negara lain yang kabur ke Bali.
Kemarin (7/11), dua termohon ekstradisi atas nama Alex Go Roman alias Go Alex, 47, warga Filipina dan Lim Thow Khai, 28, warga Malaysia, dibawa ke Kejati Bali guna melakukan proses ekstradisi ke Korea Selatan.
Keduanya diadili atas penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu seberat 2.050 gram atau 2 kilogram lebih ke Negeri Gingseng.
Jumlah sabu-sabu tersebut jika diuangkan di Korea Selatan senilai Rp 60 miliar. Berdasar hukum yang berlaku di Korea Selatan, kedua tersangka terancam hukuman pidana penjara selama 30 tahun.
Saat dikeluarkan dari dalam Lapas Kelas IIA Kerobokan dibawa ke Kejati Bali, Alex mengenakan kaus oblong warna putih dan celana kolor warna hijau.
Sedangkan Lim mengenakan kaus oblong putih bergambar daun ganja dan celana panjang hitam. Keduanya tampak pasrah dengan tangan terborgol.
Dalam esktradisi kemarin tampak sejumlah anggota Interpol yang siaga mengawal kedua tersangka.
“Termohon ekstradisi ini ditangkap pada 2017 oleh polisi di Denpasar karena ada red notice dari Interpol.
Mereka berdua telah melakukan kejahatan tindak pidana narkotika di Korea Selatan,” terang Didik Farkhan Alisyahdi, Wakajati Bali yang memimpin penyerahan ekstradisi.
Ekstradisi kedua tersangka berdasar keputusan presiden (Keppres) nomor 19/2019. Mereka berdua diserahkan secara resmi ke pemerintah Korea Selatan untuk diproses hukum lebih lanjut di Korea Selatan.
Untuk mengesktradisi keduanya butuh waktu dua tahun lebih. Pasalnya, ekstradisi dilakukan setelah ada keputusan pengadilan dan keputusan presiden.
“Selama proses ekstradisi Alex dan Lim sudah menjalani penahanan di Lapas Kelas IIA Kerobokan selama 849 hari, sejak 11 Juli 2017 hingga 7 November 2019,” imbuh jaksa kelahiran 18 Oktober 1971 itu.