25.2 C
Jakarta
22 November 2024, 6:13 AM WIB

Diputus Bebas, Nenek Buta Huruf yang Didakwa Palsukan Silsilah Nangis

DENPASAR – Suasana haru menyelimuti sidang putusan sela dengan terdakwa Ni Ketut Reji, 85, dan anaknya Wayan Karma di PN Denpasar, Selasa (8/12). Begitu majelis hakim yang diketuai I Wayan Gede Rumega tidak menerima dakwaan jaksa penuntut umum, itu artinya dia bebas dari dakwaan kasus pemalsuan surat otentik, Reji pun menangis.

Ia menangis haru karena di usia rentanya, harus bolak-balik menjalani proses hukum yang menimpanya. Baik dari penyidikan di kepolisian, hingga proses hukum di pengadilan.

Salah satu kuasa hukum Reji, I Made “Ariel” Suardana mengatakan, putusan majelis hakim tidak jauh berbeda dengan eksepsi yang diajukan tim kuasa hukum dari LABHI. Dijelaskan, perkara ini murni perkara perdata karena ada pertentangan hak.

Kata Suardana, keduanya mengaku memiliki bukti silsilah (keluarga). Maka harus ada putusan pengadilan terlebih dahulu untuk menyatakan siapa sebenarnya yang sah.

“Perkara ini buru-buru dibawa ke pidana seolah-olah silsilah yang dimiliki Nenek Reji ini mengandung unsur pidana,” kata dia.

Padahal, kata dia, hal ini harus dibuktikan dulu melalui keperdataan. Dan itu yang menjadi putusan majelis hakim dalam sidang putusan sela Selasa (8/12).

“Hakim menyatakan silsilah yang sah belum diputus (dalam perkara keperdataan,” jelasnya.

Untuk itu, kata Suardana, majelis hakim dalam putusannya menyatakan dakwaan JPU mengandung kekaburan, tidak teliti menguraikan peristiwa hukum, dan dengan demikian berkas dakwaannya dikembalikan kepada Kejaksaan Negeri Denpasar.

DENPASAR – Suasana haru menyelimuti sidang putusan sela dengan terdakwa Ni Ketut Reji, 85, dan anaknya Wayan Karma di PN Denpasar, Selasa (8/12). Begitu majelis hakim yang diketuai I Wayan Gede Rumega tidak menerima dakwaan jaksa penuntut umum, itu artinya dia bebas dari dakwaan kasus pemalsuan surat otentik, Reji pun menangis.

Ia menangis haru karena di usia rentanya, harus bolak-balik menjalani proses hukum yang menimpanya. Baik dari penyidikan di kepolisian, hingga proses hukum di pengadilan.

Salah satu kuasa hukum Reji, I Made “Ariel” Suardana mengatakan, putusan majelis hakim tidak jauh berbeda dengan eksepsi yang diajukan tim kuasa hukum dari LABHI. Dijelaskan, perkara ini murni perkara perdata karena ada pertentangan hak.

Kata Suardana, keduanya mengaku memiliki bukti silsilah (keluarga). Maka harus ada putusan pengadilan terlebih dahulu untuk menyatakan siapa sebenarnya yang sah.

“Perkara ini buru-buru dibawa ke pidana seolah-olah silsilah yang dimiliki Nenek Reji ini mengandung unsur pidana,” kata dia.

Padahal, kata dia, hal ini harus dibuktikan dulu melalui keperdataan. Dan itu yang menjadi putusan majelis hakim dalam sidang putusan sela Selasa (8/12).

“Hakim menyatakan silsilah yang sah belum diputus (dalam perkara keperdataan,” jelasnya.

Untuk itu, kata Suardana, majelis hakim dalam putusannya menyatakan dakwaan JPU mengandung kekaburan, tidak teliti menguraikan peristiwa hukum, dan dengan demikian berkas dakwaannya dikembalikan kepada Kejaksaan Negeri Denpasar.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/