28.2 C
Jakarta
17 September 2024, 2:29 AM WIB

Rusak Pintu Gerbang Vila Kuta Regency, Bule Swiss Jadi Pesakitan

DENPASAR – Nasib apes dialami Luzi Cudisch, 65. Pria berpaspor Swiss, itu dibawa ke meja hijau gara-gara membongkar pintu gerbang otomatis di Vila Kuta Regency, Jalan Kubu Anyar, Kelurahan Kuta, Badung.

Padahal, maksud terdakwa membongkar pintu untuk membantu truk sampah yang hendak masuk mengangkut sampah di dalam kompleks vila.

Namun, karena tidak bisa mengembalikan baut dan pegas yang dibongkar pada posisi semula, perbuatan terdakwa dianggap melakukan pengerusakan.

Pembongkaran secara sepihak itu mengakibatkan pintu gerbang otomatis rusak. “Perbuatan terdakwa menyebabkan saksi korban mengalami kerugian Rp 35 juta,” ungkap

jaksa penuntut umum (JPU) AA Made Suarja Teja Buana di muka majelis hakim yang diketuai I Wayan Gede Rumega kemarin.

Dijelaskan JPU, ikhwal kasus ini terjadi pada Minggu (21/7) pukul 07.00 – 08.00. Saat itu ada truk sampah hendak mengangkut sampah yang ada di dalam vila.

Terdakwa kemudian membuka dua buah baut yang menghubungkan pegas otomatis dengan pintu tersebut dengan cara membuka kedua baut dengan kunci bentuk “L” milik terdakwa.

Setelah kedua buah baut tersebut terbuka, truk sampah bisa masuk ke dalam vila. Selanjutnya kunci “L” dan dua buah baut dimasukkan ke dalam kotak perkakas di rumah terdakwa.

Pada sore hari truk sampah keluar. Setelah truk sampah keluar, terdakwa menggembok pintu dengan gembok milik terdakwa.

“Akibatnya, pegas-pegas yang tersambung pada mesin pintu gerbang terlepas dan konektor mengalami kerusakan,” jelas JPU Kejari Badung, itu.

Perbuatan terdakwa diancam pidana Pasal 406 ayat (1) KUHP. Terdakwa terancam pidana penjara selama dua tahun delapan bulan.

Sementara itu, pintu gerbang vila tersebut dibangun saksi korban Rudi Hartono Iskandar yang sebelumnya sudah mendapatkan persetujuan warga penghuni vila.

Pembiayaan bangunan pintu gerbang dibiayai saksi sendiri. Sebelum saksi membangun pintu gerbang otomatis,

saksi sudah memberitahukan kepada warga vila, bahwa pintu gerbang yang rusak akan diperbaiki menjadi pintu otomatis.

Saksi korban kemudian memperbaiki pintu gerbang otomatis lengkap dengan menggunakan remote dan kode pin. Setelah diperbaiki saksi korban mempersilakan warga melintas gerbang.

Terdakwa sendiri mengetahui yang memasang pegas adalah perusahaan yang bernama Bali Gateray. 

DENPASAR – Nasib apes dialami Luzi Cudisch, 65. Pria berpaspor Swiss, itu dibawa ke meja hijau gara-gara membongkar pintu gerbang otomatis di Vila Kuta Regency, Jalan Kubu Anyar, Kelurahan Kuta, Badung.

Padahal, maksud terdakwa membongkar pintu untuk membantu truk sampah yang hendak masuk mengangkut sampah di dalam kompleks vila.

Namun, karena tidak bisa mengembalikan baut dan pegas yang dibongkar pada posisi semula, perbuatan terdakwa dianggap melakukan pengerusakan.

Pembongkaran secara sepihak itu mengakibatkan pintu gerbang otomatis rusak. “Perbuatan terdakwa menyebabkan saksi korban mengalami kerugian Rp 35 juta,” ungkap

jaksa penuntut umum (JPU) AA Made Suarja Teja Buana di muka majelis hakim yang diketuai I Wayan Gede Rumega kemarin.

Dijelaskan JPU, ikhwal kasus ini terjadi pada Minggu (21/7) pukul 07.00 – 08.00. Saat itu ada truk sampah hendak mengangkut sampah yang ada di dalam vila.

Terdakwa kemudian membuka dua buah baut yang menghubungkan pegas otomatis dengan pintu tersebut dengan cara membuka kedua baut dengan kunci bentuk “L” milik terdakwa.

Setelah kedua buah baut tersebut terbuka, truk sampah bisa masuk ke dalam vila. Selanjutnya kunci “L” dan dua buah baut dimasukkan ke dalam kotak perkakas di rumah terdakwa.

Pada sore hari truk sampah keluar. Setelah truk sampah keluar, terdakwa menggembok pintu dengan gembok milik terdakwa.

“Akibatnya, pegas-pegas yang tersambung pada mesin pintu gerbang terlepas dan konektor mengalami kerusakan,” jelas JPU Kejari Badung, itu.

Perbuatan terdakwa diancam pidana Pasal 406 ayat (1) KUHP. Terdakwa terancam pidana penjara selama dua tahun delapan bulan.

Sementara itu, pintu gerbang vila tersebut dibangun saksi korban Rudi Hartono Iskandar yang sebelumnya sudah mendapatkan persetujuan warga penghuni vila.

Pembiayaan bangunan pintu gerbang dibiayai saksi sendiri. Sebelum saksi membangun pintu gerbang otomatis,

saksi sudah memberitahukan kepada warga vila, bahwa pintu gerbang yang rusak akan diperbaiki menjadi pintu otomatis.

Saksi korban kemudian memperbaiki pintu gerbang otomatis lengkap dengan menggunakan remote dan kode pin. Setelah diperbaiki saksi korban mempersilakan warga melintas gerbang.

Terdakwa sendiri mengetahui yang memasang pegas adalah perusahaan yang bernama Bali Gateray. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/