28.4 C
Jakarta
30 April 2024, 3:43 AM WIB

Jadi Kurir Sabu dan Ekstasi, Pria Pengangguran Dituntut 13 Tahun

DENPASAR – Bukannya giat mencari pekerjaan yang halal karena menganggur, Cristofurus Johanes Benu memilih terjun ke dunia hitam bisnis nakroba.

Pria 33 tahun itu rela menjadi kurir narkoba demi mendapatkan uang besar dengan cara mudah. Walhasil, Cristoforus kini terancam menua di balik jeruji besi.

“Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 13 tahun,” tegas jaksa penuntut umum (JPU) Ni Komang Swastini di hadapan majelis hakim yang diketuai Engeliky Handajani Day kemarin.

Jaksa juga mengajukan tuntutan pidana denda sebesar Rp 8 miliar. “Apabila tidak bisa membayar diganti dengan setahun penjara,” imbuh jaksa Kejari Denpasar, itu.

JPU Jaksa Swastini menyakini terdakwa telah terbukti tanpa hak atau melawan hukum menguasai narkotika jenis sabu sebanyak 204,01 gram netto dan 106 butir tablet ekstasi.

“Perbuatan terdawka sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika,” tandas JPU.

Terdakwa diringkus anggota Polresta Denpasar pada 4 Juli 2019 sekitar pukul 18.30. Saat itu terdakwa sedang menempel paket sabu di seputaran areal kuburan Badung di Jalan Imam Bonjol, Pemecutan, Denpasar Barat.

Petugas juga melakukan pengeledahan di kamar kos terdakwa di Jalan Puputan Baru Gang VIA, Nomor 2, Kelurahan Tegal Kertha, Denpasar Barat.

Petugas menemukan barang bukti berupa sabu dan ekstasi.  Setelah dilakukan penimbangan terhadap barang bukti berupa lima plastik klip masing-masing

berisi sabu dengan berat bersih keseluruhan 204,01 gram netto dan tiga plastik klip masing-masing berisi ekstasi 103 butir dengan berat keseluruhan 32,68 gram.

Terdakwa mengaku mendapat barang terlarang tersebut dari seorang yang biasa dipanggil Bli Wah. Dia hanya bertugas mengambil dan mengemas menjadi paketan lalu ditempel lagi sesuai perintah Bli Wah.

Terdakwa yang hanya lulusan SMA itu pun tertunduk pasrah. Melalui penasihat hukumnya akan mengajukan pembelaan secara tertulis.

“Yang Mulia, kami akan mengajukan pledoi tertulis yang mulia. Mohon waktu seminggu,” ujar Benny Haryono, pengacara terdakwa. Sidang akan dilanjutkan pekan depan pada Rabu depan. 

DENPASAR – Bukannya giat mencari pekerjaan yang halal karena menganggur, Cristofurus Johanes Benu memilih terjun ke dunia hitam bisnis nakroba.

Pria 33 tahun itu rela menjadi kurir narkoba demi mendapatkan uang besar dengan cara mudah. Walhasil, Cristoforus kini terancam menua di balik jeruji besi.

“Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 13 tahun,” tegas jaksa penuntut umum (JPU) Ni Komang Swastini di hadapan majelis hakim yang diketuai Engeliky Handajani Day kemarin.

Jaksa juga mengajukan tuntutan pidana denda sebesar Rp 8 miliar. “Apabila tidak bisa membayar diganti dengan setahun penjara,” imbuh jaksa Kejari Denpasar, itu.

JPU Jaksa Swastini menyakini terdakwa telah terbukti tanpa hak atau melawan hukum menguasai narkotika jenis sabu sebanyak 204,01 gram netto dan 106 butir tablet ekstasi.

“Perbuatan terdawka sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika,” tandas JPU.

Terdakwa diringkus anggota Polresta Denpasar pada 4 Juli 2019 sekitar pukul 18.30. Saat itu terdakwa sedang menempel paket sabu di seputaran areal kuburan Badung di Jalan Imam Bonjol, Pemecutan, Denpasar Barat.

Petugas juga melakukan pengeledahan di kamar kos terdakwa di Jalan Puputan Baru Gang VIA, Nomor 2, Kelurahan Tegal Kertha, Denpasar Barat.

Petugas menemukan barang bukti berupa sabu dan ekstasi.  Setelah dilakukan penimbangan terhadap barang bukti berupa lima plastik klip masing-masing

berisi sabu dengan berat bersih keseluruhan 204,01 gram netto dan tiga plastik klip masing-masing berisi ekstasi 103 butir dengan berat keseluruhan 32,68 gram.

Terdakwa mengaku mendapat barang terlarang tersebut dari seorang yang biasa dipanggil Bli Wah. Dia hanya bertugas mengambil dan mengemas menjadi paketan lalu ditempel lagi sesuai perintah Bli Wah.

Terdakwa yang hanya lulusan SMA itu pun tertunduk pasrah. Melalui penasihat hukumnya akan mengajukan pembelaan secara tertulis.

“Yang Mulia, kami akan mengajukan pledoi tertulis yang mulia. Mohon waktu seminggu,” ujar Benny Haryono, pengacara terdakwa. Sidang akan dilanjutkan pekan depan pada Rabu depan. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/