DENPASAR – Christian Beasley, 32, terdakwa perkara narkotika asal Amerika Serikat yang sebelumnya sempat kabur dari sel tahanan
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kerobokan, Kamis (8/) kemarin menjalani sidang tuntutan di PN Denpasar.
Pada sidang dengan Majelis Hakim pimpinan Ida Ayu Pradnyadewi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sutarta menuntut Christian Beasley dengan hukuman pidana selama 10 tahun denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Sesuai surat tuntutan, tuntutan hukuman pidana tinggi bagi terdakwa, karena JPU menilai, perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan
bersalah melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana melanggar dakwaan alternatif pertama Pasal 113 ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Menuntut supaya Majelis Hakim yang menyidangkan dan memeriksa perkara ini menjatuhkan pidana kepada terdakwa Christian Beasley dengan pidana penjara selama 10 tahun penjara,
denda Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila terdakwa tidak mampu membayar bisa mengganti dengan hukuman kurungan selama 6 bulan, “terang Jaksa Sutarta.
Atas tuntutan ini, terdakwa yang sempat gonta ganti penasehat hukum melalui pengacara barunya menyatakan akan mengajukan pembelaan (pledoi) lisan dan tertulis.
Sebagaimana diketahui dalam Christian ditangkap petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi Bali pada Selasa (1/8) karena menerima paket kiriman berisi hasis seberat 5,71 gram melalui Kantor Pos Sunset Road, Kuta, Badung dari Kanada.
Penangkapan saat itu dilakukan atas kerja sama Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali dan petugas Bea Cukai.