26.2 C
Jakarta
22 November 2024, 4:05 AM WIB

Tokoh Besar di Bali Pernah Dipolisikan, Kombes Andi: Belum Ada Laporan

DENPASAR – Tuntutan para aktivis peduli anak agar Polda Bali segera memproses dugaan kasus pedofil yang membelit tokoh besar di Bali berinisial GI tahun 2008 silam, tampaknya, menemui batu sandungan.

Pasalnya, polisi berdalih baru bisa memproses satu tindak pidana jika ada laporan dari korban. Sementara pada kasus ini, belum ada satupun korban yang melapor ke polisi.

Kepada wartawan, Dirreskrimum Polda Bali Kombes Andi Fairan memastikan, sampai saat ini belum ada satupun korban yang melapor meski kabarnya kasus ini pernah dilaporkan ke polisi.

Termasuk dugaan kasus ini pernah dilaporkan ke polisi 2010 silam. “Itu tidak benar (isu adanya pihak yang pernah melapor tahun 2010).

Mana ada polisi yang kalau ada laporan, tapi tidak ditindaklanjuti,” kata Direskrimum Polda Bali Kombes Andi Fairan.

Menurutnya, sejauh ini Polda Bali hanya mendengar ada dugaan kasus pedofil dari berbagai kalangan.

Termasuk pemberitaan media yang beberapa waktu belakangan ini semakin kencang memberitakan kasus ini.

Ditegaskan, yang diterima Polda Bali selama ini hanya berupa kabar dugaan. Tidak ada pihak yang secara resmi melapor, atau mengaku sebagai saksi korban.

“Sejauh ini kami hanya informasi saja. Saya juga dapat informasi dari teman-teman media, saya baca dan saya tindak lanjuti,” ujarnya. 

Lanjut dia, dugaan adanya tindak pidana pedofil ini adalah pemberitaan publik dan sensitif yang perlu diselidiki secara hati-hati.

Pihaknya sendiri telah melakukan beberapa upaya, seperti salah satunya adalah telah memanggil Ipung, pemerhati anak yang belakangan getol menyuarakan kasus ini.

“Ini kasus publik. Sangat sensitif. Tapi, pasti akan tetap  kami selidiki. Biarkan proses ini menjadi bagian dari penyelidikan kami. Belum bisa saya beber ke media,” tandas perwira dengan melati tiga di pundak ini.

DENPASAR – Tuntutan para aktivis peduli anak agar Polda Bali segera memproses dugaan kasus pedofil yang membelit tokoh besar di Bali berinisial GI tahun 2008 silam, tampaknya, menemui batu sandungan.

Pasalnya, polisi berdalih baru bisa memproses satu tindak pidana jika ada laporan dari korban. Sementara pada kasus ini, belum ada satupun korban yang melapor ke polisi.

Kepada wartawan, Dirreskrimum Polda Bali Kombes Andi Fairan memastikan, sampai saat ini belum ada satupun korban yang melapor meski kabarnya kasus ini pernah dilaporkan ke polisi.

Termasuk dugaan kasus ini pernah dilaporkan ke polisi 2010 silam. “Itu tidak benar (isu adanya pihak yang pernah melapor tahun 2010).

Mana ada polisi yang kalau ada laporan, tapi tidak ditindaklanjuti,” kata Direskrimum Polda Bali Kombes Andi Fairan.

Menurutnya, sejauh ini Polda Bali hanya mendengar ada dugaan kasus pedofil dari berbagai kalangan.

Termasuk pemberitaan media yang beberapa waktu belakangan ini semakin kencang memberitakan kasus ini.

Ditegaskan, yang diterima Polda Bali selama ini hanya berupa kabar dugaan. Tidak ada pihak yang secara resmi melapor, atau mengaku sebagai saksi korban.

“Sejauh ini kami hanya informasi saja. Saya juga dapat informasi dari teman-teman media, saya baca dan saya tindak lanjuti,” ujarnya. 

Lanjut dia, dugaan adanya tindak pidana pedofil ini adalah pemberitaan publik dan sensitif yang perlu diselidiki secara hati-hati.

Pihaknya sendiri telah melakukan beberapa upaya, seperti salah satunya adalah telah memanggil Ipung, pemerhati anak yang belakangan getol menyuarakan kasus ini.

“Ini kasus publik. Sangat sensitif. Tapi, pasti akan tetap  kami selidiki. Biarkan proses ini menjadi bagian dari penyelidikan kami. Belum bisa saya beber ke media,” tandas perwira dengan melati tiga di pundak ini.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/