29.3 C
Jakarta
22 November 2024, 11:29 AM WIB

Terbaru, Guide Penganiaya Teman Terancam Tiga Bulan Bui

DENPASAR – Polsek Kuta akhirnya menetapkan Made Yastono, 36, sebagai tersangka kasus penganiayaan teradap temannya sesama guide bernama Edy, 33.

Penyidik menjerat Yastono dengan Pasal 352 KUHP tentang penganiayaan ringan. Akibat ulah ringan tangannya itu, Yastono terancam mendekam di penjara selama tiga bulan.

Kapolsek Kuta Kompol I Nyoman Wirajaya menjelaskan Yastono dikenakan pasal penganiayaan ringan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.

“Demikian juga hasil visum tidak ada yang merintangi aktivitas korban (Edy) sehari-hari pasca-kasus tersebut,” ujar Wirajaya, kemarin (8/4).

Sementara masalah Mr. Ahui yang diduga melanggar atau menyalahkan gunakan visa kunjungan sebagai guide di Bali sudah dilimpahkan ke Kantor Imigrasi.

“Karena ini (penyalahgunaan visa) ranah hukumnya ada di Imigrasi,” imbuhnya. Seperti diberitakan sebelumnya, pada Kamis malam (5/4) lalu aksi Ahui mengajak saksi Aliang bertemu di Warung Kita Jalan Raya Kuta pukul 21.00.

Namun, tiba-tiba terjadi cekcok mulut dengan orang-orang di sekitarnya. Pada saat itu datang Edy meminta mereka tidak ribut.

Namun, permintaan Edy itu direspon Yastono dengan marah-marah dan melayangkan pukulan. Pukulan menggunakan tangan kosong itu mengenai mulut korban.

DENPASAR – Polsek Kuta akhirnya menetapkan Made Yastono, 36, sebagai tersangka kasus penganiayaan teradap temannya sesama guide bernama Edy, 33.

Penyidik menjerat Yastono dengan Pasal 352 KUHP tentang penganiayaan ringan. Akibat ulah ringan tangannya itu, Yastono terancam mendekam di penjara selama tiga bulan.

Kapolsek Kuta Kompol I Nyoman Wirajaya menjelaskan Yastono dikenakan pasal penganiayaan ringan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.

“Demikian juga hasil visum tidak ada yang merintangi aktivitas korban (Edy) sehari-hari pasca-kasus tersebut,” ujar Wirajaya, kemarin (8/4).

Sementara masalah Mr. Ahui yang diduga melanggar atau menyalahkan gunakan visa kunjungan sebagai guide di Bali sudah dilimpahkan ke Kantor Imigrasi.

“Karena ini (penyalahgunaan visa) ranah hukumnya ada di Imigrasi,” imbuhnya. Seperti diberitakan sebelumnya, pada Kamis malam (5/4) lalu aksi Ahui mengajak saksi Aliang bertemu di Warung Kita Jalan Raya Kuta pukul 21.00.

Namun, tiba-tiba terjadi cekcok mulut dengan orang-orang di sekitarnya. Pada saat itu datang Edy meminta mereka tidak ribut.

Namun, permintaan Edy itu direspon Yastono dengan marah-marah dan melayangkan pukulan. Pukulan menggunakan tangan kosong itu mengenai mulut korban.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/