27.3 C
Jakarta
30 April 2024, 6:34 AM WIB

Kuras ATM di Bali, Duo Mekanik Asal Bulgaria Terancam Menua di Penjara

DENPASAR – Setelah dua bulan mendekam di Rutan Polda Bali, dua warga Bulgaria bernama Teodor Stefanov Petrov, 32, dan Kamen Sevdalinom Elenkov, 31, akhirnya dilimpahkan ke Kejari Denpasar, kemarin (8/4) siang.

Teodor yang menekuni bisnis jual beli mobil bekas dan Kamen bekerja sebagai mekanik mobil di negaranya itu disangka menguras ATM dengan cara mengakses data nasabah secara ilegal atau skimming.

Hanya saja pelimpahan dua pria dari kawasan Eropa Timur tersebut dilakukan secara telekonferensi. Tersangka Teodor dan Elenkov tetap berada di Polda Bali.

Mereka juga tidak langsung dijebloskan ke Lapas Kelas IIA Kerobokan. “Sesuai surat dari Menteri Hukum dan HAM RI, sementara lapas dan rutan tidak boleh menerima tahanan baru.

Karena itu, mereka masih kami titipkan di Rutan Polda Bali,” terang Kasi Pidum Kejari Denpasar, Eka Widanta.

Dilimpahkannya Teodor dan Kamen menambah daftar panjang warga Bulgaria yang beperkara di PN Denpasar. Rerata kasusnya pun sama, yakni skimming.

Dijelaskan Eka, Teodor ditangkap lebih dulu oleh tim Ditreskrimum Polda Bali. Pada 9 februari 2020 mendapat informasi dari masyarakat, di ATM BNI di depan Hotel Inna Kuta Beach ada orang asing yang sering keluar masuk ATM.

Orang asing tersebut sering menggunakan waktu lama di dalam ATM. Sehari bisa sampai tiga kali keluar masuk ATM.

Berdasar informasi tersebut, pada 10 Februari 2020 sekitar pukul 17.00, tim melakukan penyelidikan dari Jalan Pantai Kuta hingga ke Jalan Sunsetroad, Kuta.

Tepat pukul 22.15, tim yang sedang mengawasi ATM di Sunset Poin, Jalan Sunsetroad Nomor 88, Seminyak, Kuta, Badung, datang orang asing memarkir motor dan memasuki ATM.

Beberapa menit kemudian keluar ATM. “Karena merasa curiga, tim menguntit pergerakan orang asing tersebut. Pada saat tim menegur orang asing berhenti malah berlari menjauh kemudian dikejar,” beber Eka.

Setelah berhasil ditangkap, tim menggeledah barang bawaan di tas pingging ditemukan identitas atas nama Teodor.

Tim juga menemukan 21 buah kartu ukuran ATM warna biru muda dan putih terdapat tulisan angka-angka dan uang Rp 25 juta.

Pengembangan selanjutnya ke tempat menginap Teodor. Di situ ditemukan uang Rp 30 juta dan Euro 2.500 atau setara dengan Rp 44 juta. Sehingga total uang yang disita Rp 55 juta dan Euro 2.5000.

Dari hasil interogasi, Teodor punya teman bernama Kamen yang juga mengakses ilegal ATM. Petugas pun bergerak cepat.

Benar saja, Kamen melakukan aksi ilegal di ATM BNI Inn Kuta Beach pada 10 Februari 2020 pukul 11.13. Kamen menggunakan 17 buah kartu dan melakukan penarikan Rp 2,5 juta.

Tim membawa Kamen ke penginapannya di Anggi Home Stay di Jalan Persada II Nomor 3, Kerobokan, Kuta Utara.

Di dalam kamar Kamen ditemukan uang Rp 61 juta lebih dan Euro 10 ribu atau setara Rp 176 juta. Selanjutnya Teodor dan Kamen dibawa ke Ditreskrimum Polda Bali.

“Mereka diduga melanggar Pasal 46 ayat (1) juncto Pasal 30 ayat (1) UU Nomor 19/2016 tentang ITE juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP,” tukas Eka.

Setelah berkas lengkap, mereka akan segera disidangkan. Jika situasi pandemi Covid-19 masih berlanjut, maka sidang juga akan digelar secara telekonferensi. 

DENPASAR – Setelah dua bulan mendekam di Rutan Polda Bali, dua warga Bulgaria bernama Teodor Stefanov Petrov, 32, dan Kamen Sevdalinom Elenkov, 31, akhirnya dilimpahkan ke Kejari Denpasar, kemarin (8/4) siang.

Teodor yang menekuni bisnis jual beli mobil bekas dan Kamen bekerja sebagai mekanik mobil di negaranya itu disangka menguras ATM dengan cara mengakses data nasabah secara ilegal atau skimming.

Hanya saja pelimpahan dua pria dari kawasan Eropa Timur tersebut dilakukan secara telekonferensi. Tersangka Teodor dan Elenkov tetap berada di Polda Bali.

Mereka juga tidak langsung dijebloskan ke Lapas Kelas IIA Kerobokan. “Sesuai surat dari Menteri Hukum dan HAM RI, sementara lapas dan rutan tidak boleh menerima tahanan baru.

Karena itu, mereka masih kami titipkan di Rutan Polda Bali,” terang Kasi Pidum Kejari Denpasar, Eka Widanta.

Dilimpahkannya Teodor dan Kamen menambah daftar panjang warga Bulgaria yang beperkara di PN Denpasar. Rerata kasusnya pun sama, yakni skimming.

Dijelaskan Eka, Teodor ditangkap lebih dulu oleh tim Ditreskrimum Polda Bali. Pada 9 februari 2020 mendapat informasi dari masyarakat, di ATM BNI di depan Hotel Inna Kuta Beach ada orang asing yang sering keluar masuk ATM.

Orang asing tersebut sering menggunakan waktu lama di dalam ATM. Sehari bisa sampai tiga kali keluar masuk ATM.

Berdasar informasi tersebut, pada 10 Februari 2020 sekitar pukul 17.00, tim melakukan penyelidikan dari Jalan Pantai Kuta hingga ke Jalan Sunsetroad, Kuta.

Tepat pukul 22.15, tim yang sedang mengawasi ATM di Sunset Poin, Jalan Sunsetroad Nomor 88, Seminyak, Kuta, Badung, datang orang asing memarkir motor dan memasuki ATM.

Beberapa menit kemudian keluar ATM. “Karena merasa curiga, tim menguntit pergerakan orang asing tersebut. Pada saat tim menegur orang asing berhenti malah berlari menjauh kemudian dikejar,” beber Eka.

Setelah berhasil ditangkap, tim menggeledah barang bawaan di tas pingging ditemukan identitas atas nama Teodor.

Tim juga menemukan 21 buah kartu ukuran ATM warna biru muda dan putih terdapat tulisan angka-angka dan uang Rp 25 juta.

Pengembangan selanjutnya ke tempat menginap Teodor. Di situ ditemukan uang Rp 30 juta dan Euro 2.500 atau setara dengan Rp 44 juta. Sehingga total uang yang disita Rp 55 juta dan Euro 2.5000.

Dari hasil interogasi, Teodor punya teman bernama Kamen yang juga mengakses ilegal ATM. Petugas pun bergerak cepat.

Benar saja, Kamen melakukan aksi ilegal di ATM BNI Inn Kuta Beach pada 10 Februari 2020 pukul 11.13. Kamen menggunakan 17 buah kartu dan melakukan penarikan Rp 2,5 juta.

Tim membawa Kamen ke penginapannya di Anggi Home Stay di Jalan Persada II Nomor 3, Kerobokan, Kuta Utara.

Di dalam kamar Kamen ditemukan uang Rp 61 juta lebih dan Euro 10 ribu atau setara Rp 176 juta. Selanjutnya Teodor dan Kamen dibawa ke Ditreskrimum Polda Bali.

“Mereka diduga melanggar Pasal 46 ayat (1) juncto Pasal 30 ayat (1) UU Nomor 19/2016 tentang ITE juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP,” tukas Eka.

Setelah berkas lengkap, mereka akan segera disidangkan. Jika situasi pandemi Covid-19 masih berlanjut, maka sidang juga akan digelar secara telekonferensi. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/