29.3 C
Jakarta
22 November 2024, 9:24 AM WIB

Alasan Kooperatif, Penganiaya Kakek Renta Pensiunan TNI tak Ditahan

DENPASAR – I Gede Suweca Budiyasa, pria yang bertempat tinggal di Jalan Gunung Lebah, Gang V, Denpasar sempat ditangkap karena menganiaya kakek renta bernama Darlys DS. 

 

Namun, saat kasus ini telah dilaporkan ke Polsek Denpasar Barat, pihak kepolisian malah tidak menahan pelaku I Gede Suweca.

 

Padahal sudah ada bukti visum dan juga pengakuan dari lelaku sendiri bahwa telah menganiaya korban. Hal ini dibenarkan oleh Kapolsek Denpasar Barat, Kompol Dody Monza, saat dikonfirmasi Jumat (9/4).

 

“Betul (tidak ditahan, Red). Yang bersangkutan kooperatif. Jadi, penyidik berpendapat, sementara yang bersangkutan tidak perlu dilakukan penahanan,” katanya.

 

Lanjut Monza, bahwa pelaku sendiri telah mengakui bahwa dirinya telah menganiaya korban yang merupakan pensiunan anggota TNI itu. 

 

Selain dianggap kooperatif, keluarga pelaku juga berperan sebagai penjamin di kepolisian. “Keluarganya juga menjamin prosesnya,” tandas Monza.

 

Sebelumnya sebutkan, penganiayaan itu dilakukan akibat salah paham. Pelaku tidak terima motornya disalip oleh korban di jalan raya. 

 

 

“Awalnya, korban menyalip pelaku. Pelaku tidak terima sehingga terjadi pertengkaran mulut yang berakhir dengan penganiayaan,” terang Kasubag Humas Polresta Denpasar, Iptu Ketut Sukadi, Rabu (7/4) lalu.

 

 

Penganiayaan yang dilakukan pria kelahiran Denpasar 24 November 1973 iti terjadi pada Senin (5/4) sekitar pukul 10.00 WITA di pertigaan Satelit, jalan Pulau Kawe, Denpasar. Korban berusia renta, kelahiran 19 November 1943 dipukul dan diseret pelaku di jalan raya. 

 

 

Pelaku kemudian melakukan pemukulan dengan tangan kosong mengepal yang mengenai bagian pelipis sebelah kanan. Kemudian korban terjatuh di tengah jalan dan diseret oleh pelaku. Sehingga korban mengalami luka memar di alis kanan, kedua punggung tangan lecet dan tumit kaki kiri lecet.

Dengan adanya kejadian tersebut korban melaporkan Kepolsek Denpasar Barat. 

 

Berdasarkan laporan itu, kepolisian Polsek Denpasar Barat melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya di hari yang sama, sekitar pukul 17.00 WITA, terduga pelaku ditangkap di rumahnya di Jalan Gunung Lebah Gang V Nomor 7A. Namun kini pelaku malah tidak ditahan. 

 

Terkait kejadian itu, Rengga Ramadhany selaku anak korban mengatakan jika pihak keluarga korban menyerahkan sepenuhnya kasus ini ke pihak kepolisian. “Kami menyerahkan sepenuhnya kasus ini ke hukum,” tandasnya.

 

DENPASAR – I Gede Suweca Budiyasa, pria yang bertempat tinggal di Jalan Gunung Lebah, Gang V, Denpasar sempat ditangkap karena menganiaya kakek renta bernama Darlys DS. 

 

Namun, saat kasus ini telah dilaporkan ke Polsek Denpasar Barat, pihak kepolisian malah tidak menahan pelaku I Gede Suweca.

 

Padahal sudah ada bukti visum dan juga pengakuan dari lelaku sendiri bahwa telah menganiaya korban. Hal ini dibenarkan oleh Kapolsek Denpasar Barat, Kompol Dody Monza, saat dikonfirmasi Jumat (9/4).

 

“Betul (tidak ditahan, Red). Yang bersangkutan kooperatif. Jadi, penyidik berpendapat, sementara yang bersangkutan tidak perlu dilakukan penahanan,” katanya.

 

Lanjut Monza, bahwa pelaku sendiri telah mengakui bahwa dirinya telah menganiaya korban yang merupakan pensiunan anggota TNI itu. 

 

Selain dianggap kooperatif, keluarga pelaku juga berperan sebagai penjamin di kepolisian. “Keluarganya juga menjamin prosesnya,” tandas Monza.

 

Sebelumnya sebutkan, penganiayaan itu dilakukan akibat salah paham. Pelaku tidak terima motornya disalip oleh korban di jalan raya. 

 

 

“Awalnya, korban menyalip pelaku. Pelaku tidak terima sehingga terjadi pertengkaran mulut yang berakhir dengan penganiayaan,” terang Kasubag Humas Polresta Denpasar, Iptu Ketut Sukadi, Rabu (7/4) lalu.

 

 

Penganiayaan yang dilakukan pria kelahiran Denpasar 24 November 1973 iti terjadi pada Senin (5/4) sekitar pukul 10.00 WITA di pertigaan Satelit, jalan Pulau Kawe, Denpasar. Korban berusia renta, kelahiran 19 November 1943 dipukul dan diseret pelaku di jalan raya. 

 

 

Pelaku kemudian melakukan pemukulan dengan tangan kosong mengepal yang mengenai bagian pelipis sebelah kanan. Kemudian korban terjatuh di tengah jalan dan diseret oleh pelaku. Sehingga korban mengalami luka memar di alis kanan, kedua punggung tangan lecet dan tumit kaki kiri lecet.

Dengan adanya kejadian tersebut korban melaporkan Kepolsek Denpasar Barat. 

 

Berdasarkan laporan itu, kepolisian Polsek Denpasar Barat melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya di hari yang sama, sekitar pukul 17.00 WITA, terduga pelaku ditangkap di rumahnya di Jalan Gunung Lebah Gang V Nomor 7A. Namun kini pelaku malah tidak ditahan. 

 

Terkait kejadian itu, Rengga Ramadhany selaku anak korban mengatakan jika pihak keluarga korban menyerahkan sepenuhnya kasus ini ke pihak kepolisian. “Kami menyerahkan sepenuhnya kasus ini ke hukum,” tandasnya.

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/