33.4 C
Jakarta
22 November 2024, 12:46 PM WIB

Apes…Pesan Tembakau Gorilla Via Instagram, Mario Terancam 20 Tahun

DENPASAR Mario Angelo Nasution, 28, terdakwa kasus kepemilikan ratusan gram tembakau gorila terancam hukuman belasan tahun.

Pasalnya pada sidang dakwaan dengan Majelis Hakim pimpinan I Wayan Kawisada,Jaksa I Made Lovi Pusnawan mendakwa pria kelahiran Jakarta ini dengan pasal berlapis.

Yakni dakwaan kesatu Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang No.35 tahun 2009 tentang narkotik Jo Peraturan Menteri Kesehatan No.2 tahun 2017 tentang perubahan penggolongan

narkotika dan lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI No.2 tahun 2017; dakwaan alternatif kedua, Pasal 114 ayat (1) UU yang sama,

dan dakwaan alternatif ketiga Pasal 112 ayat (2) UU yang sama dengan ancaman hukuman maksimal selama 20 tahun penjara.

Sesuai surat dakwaan, hingga kasus ini bergulir berawal dari tertangkapnya Mario pada tanggal 16 Januari 2018.

Terdakwa memesan satu paket narkotika jenis tembakau gorila melalui aplikasi chat di Instagram seharga Rp 5 juta.

Setelah mentransfer dan dikirimkan alamat tempelan, pada tanggal 19 Januari 2018 pukul 19.00 Wita terdakwa mengambil paket narkotika yang terbungkus kotak yang diletakan di dekat JNE, Kapal, Mengwi.

Usai mengambil, terdakwa membawa paket itu ke kosnya di Jalan Pererenan, Gang Pandan Sari, Banjar Tumbak Bayuh, Desa Tumbak Bayuh, Mengwi, Badung.

Selanjutnya pada tanggal 8 Pebruari 2018 terdakwa memecah satu paket tembakau gorila itu menjadi 22 paket plastik klip.

Juga 1 kantong kertas berisi tembakau gorila, 1 toples berisi tembakau gorila,  dan 1 kotak berisi tembakau gorila dicampur tembakau rokok.

“Tujuan terdakwa memecah tembakau gorilla itu agar memudahkan untuk menjual. Terdakwa kemudian menyimpan paket tembakau gorila itu di lemari pakaiannya,” ungkap Jaksa I Made Lovi.

Dua hari kemudian, ketika berada di kamar kosnya, terdakwa ditangkap oleh petugas kepolisian dari Sat Resnarkoba Polresta Denpasar.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 22 paket plastik klip, 1 kantong kertas berisi tembakau gorila, 1 toples berisi tembakau gorila,

1 kotak berisi tembakau gorila, 2 bendel plastik klip, 1 bendel kantong kertas, dan 1 buah timbangan.

“Dari sejumlah paket yang ditemukan, terdakwa mengakui bahwa keseluruhan narkotik jenis tembakau gorila adalah miliknya.

Setelah dilakukan penimbangan barang bukti, didapat total berat bersih 25 paket narkotik jenis tembakau gorila adalah 104,55 gram,” terang Jaksa I Made Lovi.

Atas dakwaan JPU, terdakwa yang didampingi penasehat hukum menyatakan akan mengajukan eksepsi pada sidang pekan depan.

DENPASAR Mario Angelo Nasution, 28, terdakwa kasus kepemilikan ratusan gram tembakau gorila terancam hukuman belasan tahun.

Pasalnya pada sidang dakwaan dengan Majelis Hakim pimpinan I Wayan Kawisada,Jaksa I Made Lovi Pusnawan mendakwa pria kelahiran Jakarta ini dengan pasal berlapis.

Yakni dakwaan kesatu Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang No.35 tahun 2009 tentang narkotik Jo Peraturan Menteri Kesehatan No.2 tahun 2017 tentang perubahan penggolongan

narkotika dan lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI No.2 tahun 2017; dakwaan alternatif kedua, Pasal 114 ayat (1) UU yang sama,

dan dakwaan alternatif ketiga Pasal 112 ayat (2) UU yang sama dengan ancaman hukuman maksimal selama 20 tahun penjara.

Sesuai surat dakwaan, hingga kasus ini bergulir berawal dari tertangkapnya Mario pada tanggal 16 Januari 2018.

Terdakwa memesan satu paket narkotika jenis tembakau gorila melalui aplikasi chat di Instagram seharga Rp 5 juta.

Setelah mentransfer dan dikirimkan alamat tempelan, pada tanggal 19 Januari 2018 pukul 19.00 Wita terdakwa mengambil paket narkotika yang terbungkus kotak yang diletakan di dekat JNE, Kapal, Mengwi.

Usai mengambil, terdakwa membawa paket itu ke kosnya di Jalan Pererenan, Gang Pandan Sari, Banjar Tumbak Bayuh, Desa Tumbak Bayuh, Mengwi, Badung.

Selanjutnya pada tanggal 8 Pebruari 2018 terdakwa memecah satu paket tembakau gorila itu menjadi 22 paket plastik klip.

Juga 1 kantong kertas berisi tembakau gorila, 1 toples berisi tembakau gorila,  dan 1 kotak berisi tembakau gorila dicampur tembakau rokok.

“Tujuan terdakwa memecah tembakau gorilla itu agar memudahkan untuk menjual. Terdakwa kemudian menyimpan paket tembakau gorila itu di lemari pakaiannya,” ungkap Jaksa I Made Lovi.

Dua hari kemudian, ketika berada di kamar kosnya, terdakwa ditangkap oleh petugas kepolisian dari Sat Resnarkoba Polresta Denpasar.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 22 paket plastik klip, 1 kantong kertas berisi tembakau gorila, 1 toples berisi tembakau gorila,

1 kotak berisi tembakau gorila, 2 bendel plastik klip, 1 bendel kantong kertas, dan 1 buah timbangan.

“Dari sejumlah paket yang ditemukan, terdakwa mengakui bahwa keseluruhan narkotik jenis tembakau gorila adalah miliknya.

Setelah dilakukan penimbangan barang bukti, didapat total berat bersih 25 paket narkotik jenis tembakau gorila adalah 104,55 gram,” terang Jaksa I Made Lovi.

Atas dakwaan JPU, terdakwa yang didampingi penasehat hukum menyatakan akan mengajukan eksepsi pada sidang pekan depan.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/