DENPASAR – Status predikat terbaik dalam pelayanan yang diterima Satuan Lalulintas (Sat Lantas) Polresta Denpasar pada puncak HUT ke 18 Ombudsman Republik Indonesia 12 Maret lalu tercoreng.
Dilaporkan salah seorang anggota Regident Sat Lantas Polresta Denpasar berinisial Aiptu IKAS tertangkap Operasi Tangkap Tangan (OTT) Biro Paminal Divisi Propam Polri saat pelayanan SIM di Mapolresta Denpasar.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Bali Umar Ibnu Alkhatab sangat menyesalkan terjadinya pungutan liar di Satlantas Polresta Denpasar.
“Kejadian ini jelas kami sesalkan dan mengagetkan kita semua. Apalagi di tengah upaya Polri mendapatkan kembali kepercayaan publik,” kata Umar Ibnu Alkhatab.
Menurut Umar Ibnu Alkhatab, kejadian ini bias merusak upaya-upaya yang sedang dilakukan Polri dalam membangun kualitas pelayanan.
Untuk itu, Ombudsman Bali meminta agar pihak Inspektorat Pengawasan Kepolisian Daerah Bali (Irwasda) Polda Bali segera mengecek
kebenaran peristiwa tersebut dan memberikan tindakan hukum yang tegas jika ditemukan kebenaran terjadinya pungli tersebut.
Tindak tegas diambil untuk memastikan bahwa setiap oknum yang melakukan tindakan koruptif tidak dapat ditolerir dan sekaligus menjaga tingkat kepercayaan publik terhadap kepolisian.
“Saya berharap Kapolda Bali Irjen Pol Petrus Reinhard Golose mengevaluasi pimpinan Polresta Denpasar khususnya pimpinan Satlantas atas kelalaiannya di dalam mengawasi lingkungan di mana anggotanya bekerja melayani publik,” tuturnya.
Ombudsman Bali sendiri akan segera mengevaluasi predikat baik yang telah diberikan pihak Ombudsman terhadap unit kerja satuan lalu lintas Polresta Denpasar.
Kasus dugaan pungli ini berawal pada Sabtu (28/4) lalu Aiptu IKAS menerima telepon dari seorang pemohon SIM yang menyampaikan permintaan bantuan pengurusan SIM untuk temannya.
Dia kemudian menyuruh pemohon SIM tersebut untuk datang menemuinya di ruang pelayanan SIM.
Selanjutnya pemohon SIM itu menyerahkan foto copy KTP sementara, kemudian Aiptu IKAS memproses SIM C baru namun yang keluar SIM A.
Karena Pemohon SIM cari SIM C sehingga diurus kembali untuk SIM C-nya. Setelah selesai SIM, oknum ini (IKAS – red) menemui orang yang menelepon dia itu untuk menyerahkan SIM-nya.
Ternyata disana sudah ada pemohon SIM itu dan menyerahkan uang. Saat itulah Biro Paminal Divisi Propam Polri mengamankan Aiptu IKAS.
Beberapa pejabat teras Satlantas Polresta Denpasar langsung diperiksa. Seperti Panit I SIM Sat Lantas Polresta Iptu M. Bhayangkara Putra Sejati,
Kanit Regident AKP I Nyoman Sugianyar, dan Kasat Lantas Polresta Denpasar Kompol Rahmawaty Ismail.
Namun, hanya Aiptu IKAS yang diamankan untuk dimintai keterangan.
Kasatlantas Polresta Denpasar Kompol Rahmawaty Ismail saat dikonfirmasi membantah ada OTT Pungli oleh Biro Paminal Divisi Propam. “Nggak ada,” katanya singkat.