25.2 C
Jakarta
22 November 2024, 7:44 AM WIB

Pengedar Inek dan Ganja Jaringan Lapas Kerobokan Divonis 17 Tahun

DENPASAR – Moch Rizal,27 pengedar narkotika jenis ineks dan ganja ini harus menerima hukuman berat dari majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar.

Ia divonis selama 17 tahun penjara karena terbukti melakukan tindak pidana.

Sidang yang dipimpin Novita Riama tersebut, raut wajah Rizal memang terlihat tegang. Bagaimana tidak, pria asal Malang ini memiliki seabrek barang bukti.

“Menjatuhkan pidana penjara selama tujuh belas tahun penjara,” tegas majelis hakim Novita Riama dalam membacakan putusan pada Kamis (9/5).

Terdakwa terbukti melanggar pasal 114 ayat (2) dan pasal 111 ayat (q) Undang undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Diketahui, hingga kasus ini bergulir ke pengadilan berawal dari terdakwa Rizal dan Samsul Arifin yang masih narapidana di Lapas Kerobokan Denpasar (berkas terpisah) ditangkap polisi setelah melakukan transaksi narkoba di depan Rumah Jabatan Kalapas Kerobokan, Jalan Tangkuban Perahu, dekat Lapas Kerobokan Klas ll Denpasar, Jumat (14/9/2018) lalu. 

Terungkapnya transaksi tersebut berawal dari laporan anggota bahwa di depan Rumah Jabatan Kalapas ada transaksi narkoba. Kemudian polisi melakukan pengintaian.

Saat melakukan pengintain di TKP ada sekitar 6 orang warga binaan atau narapidana dengan dua sipir atau petugas Lapas Kerobokan yang mengawasi para narapidana yang sedang bergotong royong untuk merenovasi Rumah Jabatan Kalapas Kerobokan, salah satunya adalah pelaku Samsul Arifin.

Selanjutnya selang beberapa waktu datang mobil warna hitam merek Xenia yang dikendarai oleh pelaku Moch Rizal yang mendekati TKP. 

Lalu pelaku Samsul Arifin dengan berpura-pura menyapu kemudian merapat ke mobil tersebut dan melempar barang yang dibungkus plastik hitam kedalam mobil.

Setelah menerima barang tersebut, mobil itu kemudian melaju dan berhenti di Jalan Pidada VI Ubung Kaja, Denpasar untuk kembali mengambil paket. Lalu petugas membututi dan mengamankan terdakwa Rizal.

Saat polisi melakukan penggeledahan di mobil pelaku didapatkan barang bukti berupa pil ekstasi sebanyak 200 butir dan ganja dengan berat 72,80 gram netto.

Tak sampai di situ, polisi pun menggiring terdakwa Rizal ke kosnya yang bertempat di Perumahan Jalan Kubu Asri, Desa Pemecutan Kelod, Denpasar Barat.

Saat dilakukan penggeledahan ditemukan kembali narkoba jenis sabu seberat 471,53 gram netto.

Setelah tertangkapnya terdakwa Rizal, selanjutnya diringkus juga pelaku Samsul Arifin pada hari yang sama di Rumah Jabatan Kalapas Kerobokan. 

Dipersidangan, Jaksa Penuntut Umum, Wayan Sutarta sejatinya menuntut terdakwa selama 19 tahun penjara. Untuk itu, jaksa mengaku pikir-pikir. Sedangkan terdakwa menerima putusan tersebut. 

DENPASAR – Moch Rizal,27 pengedar narkotika jenis ineks dan ganja ini harus menerima hukuman berat dari majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar.

Ia divonis selama 17 tahun penjara karena terbukti melakukan tindak pidana.

Sidang yang dipimpin Novita Riama tersebut, raut wajah Rizal memang terlihat tegang. Bagaimana tidak, pria asal Malang ini memiliki seabrek barang bukti.

“Menjatuhkan pidana penjara selama tujuh belas tahun penjara,” tegas majelis hakim Novita Riama dalam membacakan putusan pada Kamis (9/5).

Terdakwa terbukti melanggar pasal 114 ayat (2) dan pasal 111 ayat (q) Undang undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Diketahui, hingga kasus ini bergulir ke pengadilan berawal dari terdakwa Rizal dan Samsul Arifin yang masih narapidana di Lapas Kerobokan Denpasar (berkas terpisah) ditangkap polisi setelah melakukan transaksi narkoba di depan Rumah Jabatan Kalapas Kerobokan, Jalan Tangkuban Perahu, dekat Lapas Kerobokan Klas ll Denpasar, Jumat (14/9/2018) lalu. 

Terungkapnya transaksi tersebut berawal dari laporan anggota bahwa di depan Rumah Jabatan Kalapas ada transaksi narkoba. Kemudian polisi melakukan pengintaian.

Saat melakukan pengintain di TKP ada sekitar 6 orang warga binaan atau narapidana dengan dua sipir atau petugas Lapas Kerobokan yang mengawasi para narapidana yang sedang bergotong royong untuk merenovasi Rumah Jabatan Kalapas Kerobokan, salah satunya adalah pelaku Samsul Arifin.

Selanjutnya selang beberapa waktu datang mobil warna hitam merek Xenia yang dikendarai oleh pelaku Moch Rizal yang mendekati TKP. 

Lalu pelaku Samsul Arifin dengan berpura-pura menyapu kemudian merapat ke mobil tersebut dan melempar barang yang dibungkus plastik hitam kedalam mobil.

Setelah menerima barang tersebut, mobil itu kemudian melaju dan berhenti di Jalan Pidada VI Ubung Kaja, Denpasar untuk kembali mengambil paket. Lalu petugas membututi dan mengamankan terdakwa Rizal.

Saat polisi melakukan penggeledahan di mobil pelaku didapatkan barang bukti berupa pil ekstasi sebanyak 200 butir dan ganja dengan berat 72,80 gram netto.

Tak sampai di situ, polisi pun menggiring terdakwa Rizal ke kosnya yang bertempat di Perumahan Jalan Kubu Asri, Desa Pemecutan Kelod, Denpasar Barat.

Saat dilakukan penggeledahan ditemukan kembali narkoba jenis sabu seberat 471,53 gram netto.

Setelah tertangkapnya terdakwa Rizal, selanjutnya diringkus juga pelaku Samsul Arifin pada hari yang sama di Rumah Jabatan Kalapas Kerobokan. 

Dipersidangan, Jaksa Penuntut Umum, Wayan Sutarta sejatinya menuntut terdakwa selama 19 tahun penjara. Untuk itu, jaksa mengaku pikir-pikir. Sedangkan terdakwa menerima putusan tersebut. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/