DENPASAR – Kalungi Shamilah,32, wisatawan asing asal Uganda tampak pasrah menerima vonis 4 bulan penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Denpasar pada Kamis (9/5).
Perempuan yang duduk di kursi pesakitan karena melakukan tindak kekerasan terhadap orang lokal ini hanya manguk-manguk mendengar amar putusan majelis hakim yang dipimpin Novita Riama.
“Menjatuhkan hukuman selama empat bulan dikurangi selama terdakwa menjalani masa tahanan,” ungkap hakim.
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ayu Alit Sutara Dewi. Dimana sebelumnya jaksa menuntut terdakwa selama 7 bulan penjara.
Meski dinyatakan bersalah, Hakim memandang terdakwa sopan dan koorperatif dalam menjalani persidangan, sehingga hukuman terhadap perbuatan terdakwa dapat diringankan.
“Adapun yang meringankan terdakwa, yakni terdakwa dan korban sudah saling memaafkan. Selain itu terdakwa juga tidak pernah dihukum sebelumnya,” ungkap hakim Novita.
Atas putusan tersebut, terdakwa Shamilah yang didampingi penerjemah pun menerima sedangkan jaksa mengaku pikir-pikir.
Diketahui, dalam pemberitaan sebelumnya Shamilah menganiaya seorang karyawati sebuah restaurant di Jalan Legian, Kuta, Badung, beberapa waktu lalu.
Dijelaskan, perbuatan terdakwa dilakukan pada 2 Januari 2019 sekitar pukul 01.50Wita di Restaurant Who’s The Daddy di Jalan Legian, Kuta, Badung.
Saat itu, terdakwa mendatangi Restauran tersebut dengan membawa minuman dari luar.
Melihat itu saksi korban yang bernama Nyoman Nalawati yang bekerja sebagai waitress menegur terdakwa agar tidak duduk di restoran karena bukan pelanggan.
Terdakwa ternyata tidak menerima dan kemudian mendorong tubuh saksi korban dan mencekik leher mengunakan tangan kanan. Karena reflek saksi korban ikut menarik rambut terdakwa.
Saksi korban pun terjatuh ke lantai karena didorong oleh terdakwa. Lalu terdakwa duduk diatas tubuh korban sembari mencekik leher korban.
Hasil visum et repertum, saksi korban mengalami luka cakar pada leher kiri