DENPASAR – Tak semua turis asing berlibur ke Bali untuk sekadar menikmati alam, dan budaya, dan adat istiadat Bali.
Tak sedikit di antara mereka yang bertindak kriminal. Seperti mendalangi aksi perampokan, skimming, hingga narkoba.
Sebagai catatan, pada semester 1, dari bulan Januari hingga Juni 2019, jumlah kasus narkoba yang ditangani Polda Bali berjumlah 441 kasus.
Jumlah ini meningkat 46 persen jika dibandingkan semester 1 tahun 2018 lalu yang hanya terdapat 301 kasus.
Sedangkan pada tahun 2019, pengedar narkoba sebanyak 168 orang, pemakai narkoba sebanyak 357 orang, penjual miras sebanyak 22 orang.
Dari jumlah 357 pemakai narkoba, 31 di antaranya merupakan warga negara asing yang tengah berlibur di Bali.
“Ada 31 orang WNA pemakai narkoba selama semester 1 2019 ini, dari bulan Januari sampai Juni,” kata Kabag Binop Ditresnarkoba Polda Bali, AKBP I Gede Sujana, di Polda Bali, kemarin.
Kata AKBP Sujana, berdasar data yang dimilikinya, dari 31 WNA pemakai narkoba tersebut, jumlah terbanyak ditempati oleh WNA Rusia dan Australia.
Rata-rata para WNA ini merupakan para pemakai yang mengonsumsi narkoba jenis sabhu. “Di data kami, Rusia dan Australia paling banyak. Mereka paling banyak memakai sabu,” terangnya.
Lanjut dia, kebanyakan para pemakai ini memakai karena terbiasa dari negara asal mereka yang melegalkan narkoba dengan berat
atau jumlah tertentu. Sehingga begitu sampai di Indonesia mereka mengira jika hal itu masih dibolehkan.