29.2 C
Jakarta
30 April 2024, 3:22 AM WIB

Digaji Rp 700 Ribu, Berikut Fakta Lain Kasus yang Menyeret Nama AWK

DENPASAR – Anggota DPD RI dapil Bali Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna Mahendradatta Wedasteraputra Suyasa alias AWK resmi dipolisikan mahasiswa Mahendratta berinisial PTDM, 21, ke Polda Bali.

AWK dipolisikan karena dituding melakukan aksi penganiayaan berulang yang membuat korban yang juga asisten terlapor trauma.

Yang menarik, pasca dilaporkan ke polisi, fakta-fakta gamblang terungkap terkait aksi penganiayaan yang dilakukan sang senator.

Fakta-fakta itu diungkap kuasa hukum korban PTDM dan Komponen Rakyat Bali (KRB) Agung Sanjaya Dwijaksara kemarin. Berikut fakta yang terungkap?

1.       “Jadi, klien saya ini berstatus mahasiswa aktif semester VI di Universitas Mahendradata. Selain sebagai mahasiswa, dia sekaligus sebagai ajudan AWK. Kurang lebih dua tahun klien saya menjadi ajudan AWK,” ujar Agung Sanjaya.

2.       Versi korban kepada kuasa hukum, selama menjadi ajudan dua tahun terakhir, korban dianiaya sebanyak tiga kali oleh terlapor. Penganiayaan terakhir terjadi Kamis lalu di ruang tesis kampus Universitas Mahendratta. Dua penganiayaan sebelumnya terjadi di kampus dan tempat lain.

3.       Versi korban, penganiayaan terakhir terjadi saat dirinya secara tidak sengaja menjatuhkan tas AWK saat keluar dari dalam mobil. Atas kesalahan itu, sang ajudan korban sempat meminta maaf sambil memberikan hormat dengan cara mengapit kedua tangan ke bagian dada dan sedikit menunduk. Namun, korban tetap dianiaya terlapor.

4.       Selama menjadi ajudan, korban menerima gaji Rp 700 ribu sebulan plus fasilitas tempat tinggal. Sebagai ajudan, korban sering diajak kesana kemarin termasuk keluar kota.

Kepada Jawa Pos Radar Bali, Ketua Komponen Rakyat Bali (KRB) I Gusti Agung Anom menjelaskan bahwa langkah yang diambil

dalam pelaporan ini hanya untuk mencari kebenaran lantaran ulah AWK ini selalu terjadi dan tidak ada yang berani melaporkan.

“Kami ingin membuka semua kebenaran ini, memberikan pendampingan saksi dan korban sesuai prosedur.

Selama ini banyak masyarakat mengaitkan pergerakan kami dengan politik. Laporan ini tidak ada kaitannya dengan politik,” tandasnya.

Tambah Agus Sanjaya, dengan adanya perlakuan itu, korban yang berasal dari keluarga kurang mampu ini trauma dan tidak tahu harus berbuat apa.

Korban memilih untuk pulang ke kampung halamannya. Termasuk nasibnya di kampus karena takut dan khawatir nilainya nanti dipermainkan.

Korban trauma karena kekerasan ini merupakan kasus ketiga yang dia terima. Agung Sanjaya berharap agar laporan korban segera ditindalanjuti pihak kepolisian. (dre)

 

DENPASAR – Anggota DPD RI dapil Bali Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna Mahendradatta Wedasteraputra Suyasa alias AWK resmi dipolisikan mahasiswa Mahendratta berinisial PTDM, 21, ke Polda Bali.

AWK dipolisikan karena dituding melakukan aksi penganiayaan berulang yang membuat korban yang juga asisten terlapor trauma.

Yang menarik, pasca dilaporkan ke polisi, fakta-fakta gamblang terungkap terkait aksi penganiayaan yang dilakukan sang senator.

Fakta-fakta itu diungkap kuasa hukum korban PTDM dan Komponen Rakyat Bali (KRB) Agung Sanjaya Dwijaksara kemarin. Berikut fakta yang terungkap?

1.       “Jadi, klien saya ini berstatus mahasiswa aktif semester VI di Universitas Mahendradata. Selain sebagai mahasiswa, dia sekaligus sebagai ajudan AWK. Kurang lebih dua tahun klien saya menjadi ajudan AWK,” ujar Agung Sanjaya.

2.       Versi korban kepada kuasa hukum, selama menjadi ajudan dua tahun terakhir, korban dianiaya sebanyak tiga kali oleh terlapor. Penganiayaan terakhir terjadi Kamis lalu di ruang tesis kampus Universitas Mahendratta. Dua penganiayaan sebelumnya terjadi di kampus dan tempat lain.

3.       Versi korban, penganiayaan terakhir terjadi saat dirinya secara tidak sengaja menjatuhkan tas AWK saat keluar dari dalam mobil. Atas kesalahan itu, sang ajudan korban sempat meminta maaf sambil memberikan hormat dengan cara mengapit kedua tangan ke bagian dada dan sedikit menunduk. Namun, korban tetap dianiaya terlapor.

4.       Selama menjadi ajudan, korban menerima gaji Rp 700 ribu sebulan plus fasilitas tempat tinggal. Sebagai ajudan, korban sering diajak kesana kemarin termasuk keluar kota.

Kepada Jawa Pos Radar Bali, Ketua Komponen Rakyat Bali (KRB) I Gusti Agung Anom menjelaskan bahwa langkah yang diambil

dalam pelaporan ini hanya untuk mencari kebenaran lantaran ulah AWK ini selalu terjadi dan tidak ada yang berani melaporkan.

“Kami ingin membuka semua kebenaran ini, memberikan pendampingan saksi dan korban sesuai prosedur.

Selama ini banyak masyarakat mengaitkan pergerakan kami dengan politik. Laporan ini tidak ada kaitannya dengan politik,” tandasnya.

Tambah Agus Sanjaya, dengan adanya perlakuan itu, korban yang berasal dari keluarga kurang mampu ini trauma dan tidak tahu harus berbuat apa.

Korban memilih untuk pulang ke kampung halamannya. Termasuk nasibnya di kampus karena takut dan khawatir nilainya nanti dipermainkan.

Korban trauma karena kekerasan ini merupakan kasus ketiga yang dia terima. Agung Sanjaya berharap agar laporan korban segera ditindalanjuti pihak kepolisian. (dre)

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/