DENPASAR – Pergaulan anak muda zaman sekarang tampaknya sudah kelewat batas. Meski di bawah umur, mereka sudah terbiasa berhubungan badan.
Ironisnya lagi, yang diajak berhubungan intim juga sama-sama di bawah umur. Kejadian unik sekaligus memprihatinkan ini terungkap di PN Denpasar.
Seorang anak berinisial FS yang masih berusia 15 tahun menggauli kekasih hatinya NW yang berumur 16 tahun.
Keduanya pacaran, suka sama suka. Namun, dalam persidangan terungkap jika FS merayu dan melancarkan tipu muslihat serta membujuk NW untuk bersenggama.
NW yang awalnya menolak karena takut hamil menuruti ajakan FS setelah diyakinkan akan dinikahi jika hamil. Ironis. Sebab, FS sendiri belum bekerja dan putus di tengah jalan saat masuk SMP.
NW yang sudah terbujuk mau menuruti ajakan FS. Mereka akhirnya main kuda lumping sebanyak lima kali. Semuanya dilakukan di tiga kamar kos berbeda yang ditempati kerabat FS.
Namun, sial bagis FS. Akibat ajakan hohohihi itu ia meringkuk dalam bui. “Menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun dan pelatihan kerja
di Yayasan Mercy Indonesia, Jalan Intan LC II Gang IV Nomor I, Tonja, Denpasar Utara,” ujar jaksa penuntut umum (JPU) Heppy Maulia Ardani dalam sidang tertutup untuk umum yang didengar oleh hakim tunggal Kony Hartanto.
JPU menyakini perbuatan FS terbukti bersalah secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan,
atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya, sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut.
Perbuatannya tersebut diatur dan diancam Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 17/2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1/2016 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Hukuman tersebut dianggap terlalu berat. Penasihat hukum terdakwa anak, Desi Purnani Adam, dan terdakwa anak sendiri langsung mengajukan pembelaan.
Desi meminta keringanan hukuman dengan pertimbangan terdakwa anak sudah mengaku bersalah dan keluarga terdakwa anak juga sudah meminta maaf kepada keluarga korban.
“Yang paling penting terdakwa anak masih muda dan ingin melanjutkan pendidikan SMP-nya,” ucap Desi usai sidang.