31.1 C
Jakarta
30 April 2024, 9:54 AM WIB

Modus Pakai Berkas Fiktif, Garong Duit Kematian, Terancam 20 Tahun Bui

DENPASAR – Tidak hanya dana hibah atau bansos saja yang kerap dikorupsi. Dana santunan untuk orang yang sudah mati juga ikut digarong.

Ini seperti yang dilakukan I Dewa Ketut Artawan, Kelian Dinas Banjar Sari Kuning Tulungagung, Desa Tukadaya, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana.

Pria kelahiran Buleleng, 52 tahun silam itu mengorupsi dana santunan kematian Pemkab Jembrana sejak 2015. Artawan tidak sendiri dalam menjalankan aksinya.

Pria yang menjabat kelian dinas sejak Desember 2008, itu kongkalikong dengan Indah Suryaningsih (diajukan sebagai terdakwa dalam berkas terpisah).

Indah adalah pegawai seksi rehabilitasi kesejahteraan sosial pada Dinas Kesejahteraan Sosial, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi Kabupaten Jembrana.

“Terdakwa ini adalah perangkat desa. Salah satu tugasnya mengajukan santunan kematian jika ada permohonan dari masyarakat,” ujar Desi Purnani, pengacara terdakwa kemarin.

Desi sendiri dalam kasus ini bersama timnya bersifat probono atau ditunjuk pengadilan untuk mendampingi terdakwa di persidangan.

“Kami masih akan meminta keterangan saksi ahli dalam sidang berikutnya,” imbuh Desi. Berdasar dakwaan JPU Ivan Praditya Putra, terdakwa menggunakan dana dari 140 berkas yang diajukan sebesar Rp 210 juta.

Perinciannya Rp 138 juta dibuat secara fiktif dan dua berkas diajukan secara berulang. Dari total dana santunan kematian yang dinikmati Indah sebesar Rp 139.600.000, dan terdakwa Rp 70.400.000.

JPU mengajukan dua dakwaan untuk menjerat terdakwa. Dakwaan primer perbuatan terdakwa diatur dan diancam Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam dakwaan primer ini, terdakwa terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Serta pidana badan minimal empat tahun dan denda Rp 100 juta.

Sementara dakwaan subsider, terdakwa dijerat dengan Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi, Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dalam dakwaan subsider ini, terdakwa terancam hukuman maksimal seumur hidup, atau paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan denda Rp maksimal 1 miliar. 

DENPASAR – Tidak hanya dana hibah atau bansos saja yang kerap dikorupsi. Dana santunan untuk orang yang sudah mati juga ikut digarong.

Ini seperti yang dilakukan I Dewa Ketut Artawan, Kelian Dinas Banjar Sari Kuning Tulungagung, Desa Tukadaya, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana.

Pria kelahiran Buleleng, 52 tahun silam itu mengorupsi dana santunan kematian Pemkab Jembrana sejak 2015. Artawan tidak sendiri dalam menjalankan aksinya.

Pria yang menjabat kelian dinas sejak Desember 2008, itu kongkalikong dengan Indah Suryaningsih (diajukan sebagai terdakwa dalam berkas terpisah).

Indah adalah pegawai seksi rehabilitasi kesejahteraan sosial pada Dinas Kesejahteraan Sosial, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi Kabupaten Jembrana.

“Terdakwa ini adalah perangkat desa. Salah satu tugasnya mengajukan santunan kematian jika ada permohonan dari masyarakat,” ujar Desi Purnani, pengacara terdakwa kemarin.

Desi sendiri dalam kasus ini bersama timnya bersifat probono atau ditunjuk pengadilan untuk mendampingi terdakwa di persidangan.

“Kami masih akan meminta keterangan saksi ahli dalam sidang berikutnya,” imbuh Desi. Berdasar dakwaan JPU Ivan Praditya Putra, terdakwa menggunakan dana dari 140 berkas yang diajukan sebesar Rp 210 juta.

Perinciannya Rp 138 juta dibuat secara fiktif dan dua berkas diajukan secara berulang. Dari total dana santunan kematian yang dinikmati Indah sebesar Rp 139.600.000, dan terdakwa Rp 70.400.000.

JPU mengajukan dua dakwaan untuk menjerat terdakwa. Dakwaan primer perbuatan terdakwa diatur dan diancam Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam dakwaan primer ini, terdakwa terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Serta pidana badan minimal empat tahun dan denda Rp 100 juta.

Sementara dakwaan subsider, terdakwa dijerat dengan Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi, Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dalam dakwaan subsider ini, terdakwa terancam hukuman maksimal seumur hidup, atau paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan denda Rp maksimal 1 miliar. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/