DENPASAR – Tuntutan pidana penjara selama 13 tahun dilayangkan JPU I Ketut Sujaya kepada seorang terdakwa bernama Sukoco Prasetyo.
Sukoco sendiri dalam persidangan terungkap mendapat sabu-sabu dari Lapas Porong Sidoarjo, Jawa Timur.
Ia membeli satu plastik klip berisi sabu-sabu seberat 19,08 gram netto. Sukoco mengaku membeli barang terlarang dari seorang yang dipanggil Puguh yang berada di Lapas Porong Sidoarjo.
“Terdakwa membeli sabu-sabu seharga Rp 1.100.000 per gramnya. Rencananya, sabu tersebut akan kembali dijual oleh terdakwa kepada teman-temanya,” beber JPU Sujaya dalam sidang telekonferensi kemarin.
Di hadapan majelis hakim yang diketuai Ida Ayu Adyana Dewi, Sujaya menilai perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melanggar Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika.
“Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 13 tahun dan denda sebesar Rp 800 juta subsider enam bulan penjara,” tuntut JPU Kejati Bali itu.
Setelah mendengar tuntutan tersebut, hakim memberi kesempatan kepada terdakwa untuk menanggapinya.
“Terimakasih, Yang Mulia. Setelah mendengar tuntutan penuntut umum, kami akan mengajukan pembelaan secara tertulis,” terang pengacara terdakwa.
Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda pledoi. Terdakwa ditangkap anggota Polda Bali pada 7 Februari 2020 sekitar pukul 03.30 di depan gerbang rumah Nomor 34 di Jalan Tukad Buana, Padang Sambian Kaja, Denpasar Barat.