28 C
Jakarta
22 September 2024, 1:13 AM WIB

Edan! Setelah Perkosa Gadis 16 Tahun, Donjuan Mau Nikahi Dua Pacar Sekaligus

DENPASAR– Usianya baru 19 tahun, tapi I Putu AW sudah bertingkah layaknya Donjuan. Dengan segala tipu muslihatnya, pemuda asal Abiansemal, Badung, itu merudapaksa alias memerkosa pacarnya yang masih berusia 16 tahun hingga hamil enam bulan.

 

Saat dimintai pertanggungjawaban menikahi anak korban, Putu AW mengajukan persyaratan tak masuk akal. Dia mau menikahi anak korban yang hamil asal diizinkan menikahi juga pacarnya yang lain bernama Bela.

 

Tak pelak permintaan nyeleneh itu ditolak mentah-mentah oleh keluarga anak korban. Saat terdakwa dan keluarganya memberi uang Rp 15 juta agar damai tidak melanjutkan kasus ini, orang tua korban menolaknya.

 

Kini, Putu AW yang tidak bekerja itu meringkuk di dalam penjara. Dia dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 81 ayat (2) UU Perlindungan Anak juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP. “JPU menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 8,5 tahun,” ujar Kasi Intel Kejari Badung, I Made Gde Bamaxs Wira Wibowo, Jumat kemarin (8/7).

 

JPU juga menuntut pidana denda sebesar Rp 500 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama delapan bulan.

 

Hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa merusak pembinaan generasi muda. Selain itu, terdakwa memiliki karakter dan moral yang tidak baik sebagai generasi muda. “Terdakwa tidak ada memiliki iktikad baik untuk bertanggungjawab atas perbuatannya sebelum dilaporkan ke pihak kepolisian,” tegas Bamaxs.

 

Sementara hal yang meringankan, terdakwa menyesali perbuatnnya dan masih muda sehingga diharapkan dapat memperbaiki perilakunya.

 

Sementara itu, JPU Putu Delia Ayusyara Divayani dalam dakwaanya mengungkapkan, peristiwa pencabulan itu berawal dari anak korban bermain di rumah terdakwa. Kemudian terdakwa mengajak anak korban ke dalam kamar terdakwa.

 

Tidak lama setelah itu, terdakwa merayu mengajak berhubungan badan. Terdakwa menanyakan apakah korban sayang dengan dirinya. Korban menjawab sayang. Nah, jawaban itulah yang menjadi celah masuk terdakwa untuk menggagahi korban. Terdakwa terus merayu korban dan berusaha meyakinkan akan bertanggungjawab. (san)

DENPASAR– Usianya baru 19 tahun, tapi I Putu AW sudah bertingkah layaknya Donjuan. Dengan segala tipu muslihatnya, pemuda asal Abiansemal, Badung, itu merudapaksa alias memerkosa pacarnya yang masih berusia 16 tahun hingga hamil enam bulan.

 

Saat dimintai pertanggungjawaban menikahi anak korban, Putu AW mengajukan persyaratan tak masuk akal. Dia mau menikahi anak korban yang hamil asal diizinkan menikahi juga pacarnya yang lain bernama Bela.

 

Tak pelak permintaan nyeleneh itu ditolak mentah-mentah oleh keluarga anak korban. Saat terdakwa dan keluarganya memberi uang Rp 15 juta agar damai tidak melanjutkan kasus ini, orang tua korban menolaknya.

 

Kini, Putu AW yang tidak bekerja itu meringkuk di dalam penjara. Dia dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 81 ayat (2) UU Perlindungan Anak juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP. “JPU menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 8,5 tahun,” ujar Kasi Intel Kejari Badung, I Made Gde Bamaxs Wira Wibowo, Jumat kemarin (8/7).

 

JPU juga menuntut pidana denda sebesar Rp 500 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama delapan bulan.

 

Hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa merusak pembinaan generasi muda. Selain itu, terdakwa memiliki karakter dan moral yang tidak baik sebagai generasi muda. “Terdakwa tidak ada memiliki iktikad baik untuk bertanggungjawab atas perbuatannya sebelum dilaporkan ke pihak kepolisian,” tegas Bamaxs.

 

Sementara hal yang meringankan, terdakwa menyesali perbuatnnya dan masih muda sehingga diharapkan dapat memperbaiki perilakunya.

 

Sementara itu, JPU Putu Delia Ayusyara Divayani dalam dakwaanya mengungkapkan, peristiwa pencabulan itu berawal dari anak korban bermain di rumah terdakwa. Kemudian terdakwa mengajak anak korban ke dalam kamar terdakwa.

 

Tidak lama setelah itu, terdakwa merayu mengajak berhubungan badan. Terdakwa menanyakan apakah korban sayang dengan dirinya. Korban menjawab sayang. Nah, jawaban itulah yang menjadi celah masuk terdakwa untuk menggagahi korban. Terdakwa terus merayu korban dan berusaha meyakinkan akan bertanggungjawab. (san)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/