DENPASAR-Terdakwa I Dewa Nyoman Wiratmaja tidak hanya berkiprah sebagai di Kabupaten Tabanan. Staf khusus (stafsus) mantan Bupati Ni Putu Eka Wiryastuti, dia juga mengepakkan sayapnya hingga di Kabupaten Karangasem.
Hal itu terungkap dalam persidangan pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor Denpasar belum lama ini. Mantan Kepala Perencanaan Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan (Bapelitbang) Kabupaten Karangasem, I Made Sujana Erawan mengaku dikenalkan terdakwa oleh mantan Bupati Karangasem I GA Mas Sumatri.
Kala itu Mas Sumatri mengatakan kepada Sujana Erawan bahwa terdakwa akan membantu Pemkab Karangasem dalam penyempurnaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
“Pak Dewa pernah datang ke Karangasem memberikan masukan terkait peningkatan perekonomian. Namun tidak semua masukan terdakwa bisa diakomodasi. Beberapa bisa masuk. Beberapa ada yang tidak,” ujar Erawan.
Dalam pertemuan itu, terdakwa sempat memberikan penjelasan selain pendapatan asli daerah (PAD), kabupaten bisa membiayai program daerah melalui DAU (Dana Alokasi Umum), DAK (Dana Alokasi Khusus), dan DID.
Dalam kelanjutannya, Sujana Erawan mengaku sempat berkomunikasi dengan Wiratmaja yang mengaku baru balik dari Jakarta mengurus DID Tabanan tahun anggaran 2018.
Terdakwa sempat berbagi “tips” untuk mendapat DID lebih perlu ada proposal yang ditujukan pada Kementerian Keuangan.
“Kata Pak Dewa ada orang di Kementerian Keuangan yang akan membantu mengurusnya. Namanya Pak Yaya (Purnomo). Saya tidak tahu jabatannya di Kementerian Keuangan,” jelasnya.
Usai komunikasi itu, Sujana Erawan mengaku menyampaikan inti percakapan tersebut kepada mantan Bupati Karangasem, Mas Sumatri.
Selaku Kepala Bappelitbang, Sujana Erawan mengaku tidak mengetahui adanya proses pengusulan DID. Karena dari pihaknya saat itu memang tidak ada memproses usulan atau proposal.
Ia justru mengetahui bahwa ada DID setelah mendapatkan informasi dari BPKAD dalam rapat pembahasan anggaran 2018 di DPRD Karangasem pada akhir Desember 2017. Nilainya juga meningkat signifikan yakni Rp 35 miliar lebih. Sementara pada tahun anggaran 2017, Rp7,5 miliar.
Sementara saat di Tabanan, Wiratmaja kerap mewakili mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti memberikan arahan. Dia memberikan arahan para pejabat organisasi perangkat daerah (OPD) Pemkab Tabanan.
“Setahu saya beliau (terdakwa) orang dekat bupati Eka Wiryastuti,” ujar I Made Sumerta Yasa, mantan Kabag Umum Setda Kabupaten Tabanan.
Pria yang saat ini menjabat Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) itu menambahkan, dirinya sering melihat terdakwa mendampingi Eka Wiryastuti dalam rapat-rapat dinas maupun acara informal.
Terdakwa Wiratmaja juga sering terlihat di rumah pribadi Eka di Banjar Tegeh, Baturiti. Ini karena keduanya masih memiliki hubungan kekerabatan.
Pada 2017 Sumerta pernah mendengar Tabanan mengajukan dana DID. Pihaknya menyiapkan keperluan tiket dan hotel untuk terdakwa sesuai perintah bupati. “Pak Dewa minta dana panjar ke BPK, setelah itu uangnya dikembalikan,” ungkapnya.
Pengakuan saksi ini mengindikasikan pengeluaran dan pertanggungjawaban anggaran di Setda Tabanan tidak tertib. Asal ada perintah bupati dana bisa dicairkan.
Tidak tertibnya administrasi itu juga sempat menjadi temuan Inspektorat Provinsi Bali. Seharusnya yang meneken SPT adalah sekda, bukan bupati. (san)