DENPASAR – Satuan Resnarkoba Polresta Denpasar berhasil membekuk tiga orang anggota sindikat pengedar kokain jaringan Australia.
Tiga pengedar yang ditangkap polisi secara terpisah, pada Sabtu (4/8) yakni Bena, 20; Remi, 43; dan Brandon.
Dari tiga tersangka pengedar narkoba jenis kokain yang ditangkap Satuan Resnarkoba Polresta Denpasar, polisi menyelidiki satu nama lainnya bernama Made.
Made adalah sosok yang menjual kokain kepada Brandon dan Remi. Keduanya lantas menyuruh Bena menjual kokain tersebut sebanyak empat paket.
Sejumlah narkoba jenis kokain itu dibeli Brandon dari Made seharga 40 juta. “Tersangka Brandon mengakui kokain tersebut adalah miliknya yang dibeli dari seorang laki – laki
yang bernama Made di Jalan Legian pada hari Jumat 3 Agustus 2018,” kata Kapolresta Denpasar Kombes Hadi Purnomo, Kamis (9/8) siang.
Dari hasil interogasi, baik Remi maupun Brandon tidak mengetahui keberadaan Made. Pasalnya, selain tidak mengetahui alamat tinggal, nomor HP made juga sudah tidak pernah aktif lagi usai transaksi berlangsung.
“Karena Brandon dan Remi ini bertemu Made di jalan saja. Dan nama Made ini masih kami kejar,” ujar Kombes Purnomo.
Bermodal uang 40 juta, Brandon dan Remi kemudian mengecer kokain yang dibeli dari Made lalu menjual dengan harga yang lebih mahal.
Dari penjualan tersebut, Brandon dan Remi mendapatkan keuntungan hingga Rp 51 juta.