27.1 C
Jakarta
22 November 2024, 2:47 AM WIB

DPRD Jembrana Rilis Surat Klarifikasi, Winasa Dapat Bekal Ajukan PK

RadarBali.com – Upaya I Gede Winasa, mantan bupati Jembrana periode 2005-2010 mengajukan upaya hokum Peninjauan Kembali (PK) pasca turunnya putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) RI,

yang menjatuhkan hukuman pidana selama 7 tahun, denda Rp 500 juta dan uang ganti rugi sebesar Rp 2.322.000.000 dalam perkara Korupsi Bea Siswa STIKES dan STITNA Jembrana seperti mendapat angin segar. 

Celah baru upaya pengajuan PK itu setelah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jembrana mengeluarkan surat klarifikasi dokumen asli Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 8 Tahun 2008 Tentang Bea Siswa.

Surat Nomor 170/830/DPRD/2017 tertanggal 7 November 2017, itu dikeluarkan dan diteken langsung oleh Ketua DPRD Jembrana I Ketut Sugiasa SH. 

Sesuai isi surat, Ketua DPRD Jembrana menguraikan bahwa surat klarifikasi itu sebagai tindaklanjut dari surat yang sebelumnya dikirim oleh tim penasehat hokum Winasa, Simon Nahak dkk tertanggal 23 Oktober 2017 lalu.

Disebutkan, inti dari isi surat yang dikeluarkan Dewan Jembrana, yakni mengkarifikasi dokumen asli Pebup No.8/2008 tentang bea siswa, dimana dalam surat tersebut tegas menyatakan

bahwa dokumen Perbup 08 yang sebelumnya dijadikan dasar untuk menghukum Winasa tidak ada baik asli maupun kopiannya. 

Gede Winasa yang dikonfirmasi terpisah membenarkan.”Kami sudah terima surat klarifikasi yang diterbitkan dan ditandatangani

langsung oleh ketua DPRD Jembrana. Surat inilah yang akan kami jadikan sebagai alat bukti baru (novum) mengajukan PK,”tegas Winasa.

Sebagai tambahan novum, mantan bupati peraih tujuh piagam Museum Rekor Indonesia ini juga akan melampirkan surat keputusan

(SK) Jembrana. SK Nomor.021/DP/YTA/2005 yang diteken langsung Dewan Pembina Tat Twam Asi Jembrana IGN Patriana Krisna ST.MT akan kembali diajukan sebagai bukti.

SK tersebut menyebutkan, dengan menjabatnya Winasa sebagai bupati Jembrana, maka yang bersangkutan dinonaktifkan sebagai ketua yayasan, dan tugas –tugasnya diserahkan kepada Wakil Ketua YTA, I Ketut Semaraguna.

“Jadi selain bukti lain, dua bukti ini akan kami masukkan dalam PK nanti,” ujar Winasa.

RadarBali.com – Upaya I Gede Winasa, mantan bupati Jembrana periode 2005-2010 mengajukan upaya hokum Peninjauan Kembali (PK) pasca turunnya putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) RI,

yang menjatuhkan hukuman pidana selama 7 tahun, denda Rp 500 juta dan uang ganti rugi sebesar Rp 2.322.000.000 dalam perkara Korupsi Bea Siswa STIKES dan STITNA Jembrana seperti mendapat angin segar. 

Celah baru upaya pengajuan PK itu setelah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jembrana mengeluarkan surat klarifikasi dokumen asli Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 8 Tahun 2008 Tentang Bea Siswa.

Surat Nomor 170/830/DPRD/2017 tertanggal 7 November 2017, itu dikeluarkan dan diteken langsung oleh Ketua DPRD Jembrana I Ketut Sugiasa SH. 

Sesuai isi surat, Ketua DPRD Jembrana menguraikan bahwa surat klarifikasi itu sebagai tindaklanjut dari surat yang sebelumnya dikirim oleh tim penasehat hokum Winasa, Simon Nahak dkk tertanggal 23 Oktober 2017 lalu.

Disebutkan, inti dari isi surat yang dikeluarkan Dewan Jembrana, yakni mengkarifikasi dokumen asli Pebup No.8/2008 tentang bea siswa, dimana dalam surat tersebut tegas menyatakan

bahwa dokumen Perbup 08 yang sebelumnya dijadikan dasar untuk menghukum Winasa tidak ada baik asli maupun kopiannya. 

Gede Winasa yang dikonfirmasi terpisah membenarkan.”Kami sudah terima surat klarifikasi yang diterbitkan dan ditandatangani

langsung oleh ketua DPRD Jembrana. Surat inilah yang akan kami jadikan sebagai alat bukti baru (novum) mengajukan PK,”tegas Winasa.

Sebagai tambahan novum, mantan bupati peraih tujuh piagam Museum Rekor Indonesia ini juga akan melampirkan surat keputusan

(SK) Jembrana. SK Nomor.021/DP/YTA/2005 yang diteken langsung Dewan Pembina Tat Twam Asi Jembrana IGN Patriana Krisna ST.MT akan kembali diajukan sebagai bukti.

SK tersebut menyebutkan, dengan menjabatnya Winasa sebagai bupati Jembrana, maka yang bersangkutan dinonaktifkan sebagai ketua yayasan, dan tugas –tugasnya diserahkan kepada Wakil Ketua YTA, I Ketut Semaraguna.

“Jadi selain bukti lain, dua bukti ini akan kami masukkan dalam PK nanti,” ujar Winasa.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/