SINGARAJA – Kasus penyimpangan seksual kembali mencoreng dunia pendidikan Buleleng. Ironisnya, kali ini perbuatan tak beradab
itu dilakukan oleh seorang guru di salah satu SMK di wilayah Kota Singaraja bernama Ni Made Sri Novi Darmaningsih. Betapa tidak.
Guru berusia 29 tahun ini sungguh tega menjerumuskan salah satu siswinya berinsial V, 15, untuk berhubungan badan melayani pria berinisial AA Putu Wartayasa, 36.
Yang mengejutkan, AA Putu Wartayasa adalah pacar dari sang oknum guru itu yang bekerja sebagai pegawai kontrak di lingkung Pemkab Buleleng.
Perilaku menyimpang ini tejadi Sabtu (26/10) lalu sekitar pukul 14.30 Wita di salah satu kos yang ada di Jalan Sahadewa yang ditempati oleh pelaku AA Putu Wartayasa.
Menurut informasi, kasus ini bermula ketika Ni Made Sri Novi Darmaningsih, warga Kelurahan Banyuning yang merupakan guru honor ditempat korban sekolah,
mengajak korban untuk dikenalkan kepada pacarnya AA Putu Wartayasa yang merupakan pegawai honorer di salah satu instansi lingkup Pemkab Buleleng.
Mereka pun janjian untuk bertemu di salah satu tempat wilayah Jalan Udayana. Setelah itu antara korban V dan Ni Made Sri Novi Darmaningsih langsung berangkat menuju kos di Jalan Sahadewa yang ditempati AA Putu Wartayasa, warga Jalan Kutilang, Singaraja.
Setelah sampai di tempat kos, pelaku Ni Made Sri Novi Darmaningsih memaksa korban untuk duduk di kasur. Selanjutnya, antara pelaku Ni Made Sri Novi Darmaningsih dan AA Putu Wartayasa melakukan persetubuhan di depan korban V.
Usai melakukan hubungan intim, tiba-tiba tangan pelaku AA Putu Wartayasa langsung memegang tangan korban dan mencium korban.
Sedangkan pelaku Ni Made Sri Novi Darmaningsih langsung memegang tangan korban. Karena terdesak, korban pun akhirnya disetubuhi oleh AA Putu Wartayasa yang dilakukan bertiga.
Tak terima dengan ulah bejat guru dan pacarnya, korban V mengadukan kejadian yang menimpa dirinya kepada orang tuanya.
Kesal, jengkel dan tidak terima dari orang tua korban, lantaran anaknya menjadi korban persetubuhan, akhirnya orang tua korban melaporkan kejadian ini ke Mapolres Buleleng Rabu (6/11) lalu.
Berdasar laporan orangtua korban, polisi akhirnya menangkap Ni Made Sri Novi Darmaningsih dan AA Putu Wartayasa.
Kasatreskrim Polres Buleleng AKP Vicky Tri Haryanto mengungkap aksi ini terungkap dari laporan orangtua korban.
Orangtua korban mengetahui kejadian ini, berawal dari berembusnya cerita tempat korban bersekolah hingga ke orang tua korban, bahwa korban telah disetubuhi.
“Pemeriksaan masih tengah berlangsung. Para pelaku kami jerat melanggar UU Perlindungan Anak,” ujar AKP Vicky Tri Haryanto.