31.6 C
Jakarta
25 November 2024, 15:58 PM WIB

Pungli PKL Pasar Kreneng Rp 3.000 per Gerobak, Oknum Ormas Diciduk

DENPASAR – Peringatan bagi siapapun yang doyan melakukan pungutan liar jika tak ingin berurusan dengan polisi.

I Gede Kartiaba, 40, diamankan tim Saber Pungli Polsek Denpasar Timur (Dentim) setelah tertangkap tangan melakukan pungutan liar terhadap puluhan pedagang kaki lima di Pasar Kreneng kemarin dini hari pukul 01.00.

Pelaku ditangkap setelah beredar informasi ada seorang pria kerap melakukan pungli mengatas namakan oknum ormas.

Berdasar informasi tersebut, tim langsung dikerahkan melakukan pengembangan. Hasilnya, akurat. Pelaku diketahui tengah asyik menagih uang kepada para pedagang kaki lima.

Tak buang waktu lama tim langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku. “Dia lagi asyik pungut uang receh. Per gerobak dipungut Rp 3.000,” ungkap Kapolsek Dentim Kompol Adnan Pandibu didampingi Kanitreskrim Polsek Dentim Iptu Aji Yoga Sekar kemarin.

Dari tangan pelaku, polisi mendapatkan BB berupa uang tunai Rp 30 ribu. Pelaku langsung kami amankan saat itu juga.

Pelaku dikenakan pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun pejara. “Ia pungli uang keamanan mengatas namakan oknum ormas,” bebernya.

DENPASAR – Peringatan bagi siapapun yang doyan melakukan pungutan liar jika tak ingin berurusan dengan polisi.

I Gede Kartiaba, 40, diamankan tim Saber Pungli Polsek Denpasar Timur (Dentim) setelah tertangkap tangan melakukan pungutan liar terhadap puluhan pedagang kaki lima di Pasar Kreneng kemarin dini hari pukul 01.00.

Pelaku ditangkap setelah beredar informasi ada seorang pria kerap melakukan pungli mengatas namakan oknum ormas.

Berdasar informasi tersebut, tim langsung dikerahkan melakukan pengembangan. Hasilnya, akurat. Pelaku diketahui tengah asyik menagih uang kepada para pedagang kaki lima.

Tak buang waktu lama tim langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku. “Dia lagi asyik pungut uang receh. Per gerobak dipungut Rp 3.000,” ungkap Kapolsek Dentim Kompol Adnan Pandibu didampingi Kanitreskrim Polsek Dentim Iptu Aji Yoga Sekar kemarin.

Dari tangan pelaku, polisi mendapatkan BB berupa uang tunai Rp 30 ribu. Pelaku langsung kami amankan saat itu juga.

Pelaku dikenakan pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun pejara. “Ia pungli uang keamanan mengatas namakan oknum ormas,” bebernya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/