25.4 C
Jakarta
25 November 2024, 8:15 AM WIB

Berdalih Obati Luka, Cabuli Bocah, Tukang Bangunan Terancam 7 Tahun

DENPASAR – Perbuatan Dedy Hidayat alias Pak Irul, 39, benar-benar bejat. Pria yang kesehariannya bekerja sebagai tukang bangunan itu melakukan perbuatan cabul terhadap bocah perempuan lima tahun.

“Terdakwa melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan atau membujuk anak

untuk melakukan perbuatan cabul,” beber Jaksa Penuntu Umum (JPU) Kejari Denpasar Ni Luh Oka Ariani Adikarini di muka majelis hakim yang diketua Angeliky Handajani Day, kemarin (9/1).

Perbuatan terdakwa dilakukan pada 1 September 2018 pukul 17.00, di seputaran Jalan Imam Bonjol, Denpasar.

Awalnya korban yang masih berusia lima tahun ‎bermain dengan temannya. Saat bermain itu tiba-tiba pelipis korban berdarah karena terkena lemparan batu temannya.

Melihat korban menangis‎, terdakwa memanggil korban dengan dalih untuk mengobati. Korban pun diajak masuk ke dalam kamar kos terdakwa.

Nah, saat itulah terdakwa menggerayangi kemaluan korban. “Setelah sampai di rumah korban mengeluh pada ibunya jika kemaluannya sakit.

Korban menceritakan apa yang dilakukan terdakwa. Orang tua korban melaporkan kasus ini ke polisi,” imbuh jaksa.

Berdasar hasil visum di RS Sanglah ditemukan memar pada selaput dara akibat penetrasi benda tumpul.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 290 ayat (2) KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara.

Atas dakwana JPU, terdakwa tak menampik. Terdakwa mengakui semua yang ada dalam dakwaan. Sidang dilanjutkan dengan agenda pembuktian pekan depan. 

DENPASAR – Perbuatan Dedy Hidayat alias Pak Irul, 39, benar-benar bejat. Pria yang kesehariannya bekerja sebagai tukang bangunan itu melakukan perbuatan cabul terhadap bocah perempuan lima tahun.

“Terdakwa melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan atau membujuk anak

untuk melakukan perbuatan cabul,” beber Jaksa Penuntu Umum (JPU) Kejari Denpasar Ni Luh Oka Ariani Adikarini di muka majelis hakim yang diketua Angeliky Handajani Day, kemarin (9/1).

Perbuatan terdakwa dilakukan pada 1 September 2018 pukul 17.00, di seputaran Jalan Imam Bonjol, Denpasar.

Awalnya korban yang masih berusia lima tahun ‎bermain dengan temannya. Saat bermain itu tiba-tiba pelipis korban berdarah karena terkena lemparan batu temannya.

Melihat korban menangis‎, terdakwa memanggil korban dengan dalih untuk mengobati. Korban pun diajak masuk ke dalam kamar kos terdakwa.

Nah, saat itulah terdakwa menggerayangi kemaluan korban. “Setelah sampai di rumah korban mengeluh pada ibunya jika kemaluannya sakit.

Korban menceritakan apa yang dilakukan terdakwa. Orang tua korban melaporkan kasus ini ke polisi,” imbuh jaksa.

Berdasar hasil visum di RS Sanglah ditemukan memar pada selaput dara akibat penetrasi benda tumpul.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 290 ayat (2) KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara.

Atas dakwana JPU, terdakwa tak menampik. Terdakwa mengakui semua yang ada dalam dakwaan. Sidang dilanjutkan dengan agenda pembuktian pekan depan. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/