DENPASAR-Setelah sempat ditahan di parkiran belakang Ditreskrimsus Polda Bali Rabu (9/1) malam, sopir beserta truk tangki BBM Non Subsidi warna hijau dengan Nopol DK 9229 BC milik PT Citra Sarijaya Migas, Kamis (10/1) dilepas.
Alasan dilepasnya sopir dan truk karena polisi tidak menemukan adanya unsur pelanggaran pada truk tangki BBM.
Kasubdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Dit Reskrimsus Polda Bali AKBP Beny Murjayanto dikonfirmasi, Kamis (10/1) menjelaskan, bahwa timnya pada Rabu (9/1) malam sempat mengamankan truk dan sopir tangki.
Hanya saja setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik tidak menemukan adanya pelanggaran yang dilakukan sopir maupun pihak SPBU.
“Walaupun memang masih ada pertanyaan penyidik kenapa truk tangki membeli BBM non subsidi dengan jumlah banyak di SPBU,”terangnya.
Pun soal adanya dugaan bahwa PT Citra Sarijaya Migas akan menjual BBM tersebut kepada penadah dan sejumlah kapal yang ada di beberapa pelabuhan di Bali, kata Beny, saat ini penyidik belum menemukan bukti.
“Jadi memang sempat dibawa ke sini (Polda Bali) tapi tidak ditemukan adanya pelanggaran.
Saat itu kami amankan karena yang dibeli oleh truk tangki itu adalah BBM non subsidi jenis pertalite, tapi setelah diselidiki lebih dalam tidak ditemukan adanya tindakan atau unsure pidana,”tukasnya.